JSI Temukan Dugaan Salah Input Suara untuk Caleg DPRA Ahmad Haeqal Asri

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga pemantau Pemilu 2024, Jaringan Survei Inisiatif (JSI) menemukan adanya kesalahan input jumlah perolehan suara untuk Caleg DPR Aceh Dapil 1 Ahmad Haeqal Asri. 

Dirinya tercatat sebagai kader partai Golkar Aceh sekaligus caleg dengan nomor urut 4 dari Dapil 1 Sabang, Banda Aceh, dan Aceh Besar.

Berdasarkan temuan yang diperoleh JSI, di TPS 04 Desa Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri memperoleh 32 suara. Namun pada saat penginputan oleh anggota KPPS, suara milik Caleg Ahmad Haeqal nomor urut 4 berjumlah 32 suara digeser ke Saida Afrida caleg dari Golkar nomor urut 3.

Temuan selanjutnya, telah terjadi dugaan kecurangan dalam proses perhitungan di Kabupaten Aceh Besar, Kecamatan Darul Imrah, Desa Lamtheun, TPS 01.

Suara atas nama caleg Haeqal Asri nomor urut 4 perolehan suara didapatkan berjumlah 9 suara. Ternyata dibuat NOL di rekap suara sah.


Terkait dugaan salah rekap suara tersebut, berdasarkan Pasal 505 UU Pemilu, "Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Selanjutnya, Pasal 551 UU Pemilu, "Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Share berita ini

dialeksis.com