DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, H. Iskandar Agani, S.E., mendukung pemikiran Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengenai pentingnya kolaborasi dalam pendidikan pemilih. Penguatan pemahaman masyarakat, terutama pemilih pemula, dinilai perlu menjadi agenda berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pemilu.
Dalam keterangan video resmi KPU RI berjudul “KPU Tekankan Kolaborasi Dalam Pendidikan Pemilih”, Afifuddin menempatkan sosialisasi dan pendidikan pemilih pemula sebagai bagian penting persiapan menuju Pemilu 2029. Pesan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Pelajar Islam Indonesia (PII) di Kantor KPU, Senin (7/9/2026).
“Pemikiran Ketua KPU RI sangat relevan. Kualitas pemilu dibangun sejak masyarakat memperoleh pengetahuan yang benar tentang hak pilih, memahami pilihan yang tersedia, dan mampu mengambil keputusan secara mandiri. Karena itu, pendidikan pemilih perlu kita kerjakan bersama sejak sekarang,” kata Iskandar kepada Dialeksis (11/09/2026).
Menurutnya, kolaborasi tersebut perlu diterjemahkan menjadi program yang memiliki sasaran, pembagian peran, serta ukuran keberhasilan yang jelas. Organisasi pelajar dan kepemudaan dapat membantu menjangkau pemilih muda, sementara penyelenggara pemilu menyediakan materi yang akurat dan memastikan kegiatan tetap netral.
Dalam konteks Aceh, ia mengusulkan penguatan kerja sama dengan sekolah, madrasah, dayah, perguruan tinggi, serta komunitas di tingkat gampong. Pendekatan itu juga perlu menjangkau anak muda yang sudah bekerja atau tidak lagi berada dalam pendidikan formal.
“Sekolah, dayah, kampus, dan gampong bisa menjadi ruang belajar demokrasi yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Materinya harus membantu peserta memahami hubungan antara suara yang mereka berikan dengan kebijakan pendidikan, kesempatan kerja, pelayanan kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Iskandar mengusulkan agar pembelajaran dilaksanakan secara berkala melalui diskusi, simulasi pemungutan suara, serta latihan membaca dan membandingkan program calon. Pemilihan pengurus organisasi pelajar juga dapat menjadi sarana belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hasil pemilihan yang dilaksanakan secara adil.
Literasi digital menjadi bagian lain yang perlu diperkuat. Peserta dapat dilatih memeriksa sumber informasi, mengenali potongan video yang kehilangan konteks, serta membedakan fakta, opini, dan materi kampanye.
“Pemilih perlu dibekali kebiasaan memeriksa informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Mereka juga perlu memiliki keberanian menolak politik uang dan menghormati orang yang mempunyai pilihan berbeda,” tuturnya.
Ia menambahkan, pendidikan pemilih perlu dihubungkan dengan pelayanan hak pilih. Informasi mengenai pengecekan data pemilih dan pengajuan perbaikan data melalui saluran resmi harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Koordinasi dengan instansi kependudukan juga perlu diperkuat sesuai kewenangan masing-masing.
Pelaksanaan program, menurutnya, perlu memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas serta masyarakat di wilayah yang akses informasinya terbatas. Materi digital dapat dilengkapi pertemuan langsung, bahan cetak yang mudah dibaca, dan format komunikasi yang aksesibel.
Untuk memastikan manfaatnya, Iskandar mengusulkan evaluasi sederhana sebelum dan sesudah kegiatan. Penyelenggara dapat mengukur kemampuan peserta mengenali informasi keliru, memahami prosedur memilih, serta menjelaskan alasan menilai suatu program calon.
“Keberhasilan pendidikan pemilih perlu terlihat dari bertambahnya pemahaman dan kemampuan peserta. Hasil evaluasi itu menjadi dasar memperbaiki materi, metode, dan jangkauan kegiatan berikutnya,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan kapasitas pemilih harus berjalan bersama pembenahan penyelenggaraan pemilu. Profesionalitas petugas, ketepatan data, keterbukaan informasi, serta tindak lanjut pengaduan menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.
“Pemilih yang cerdas harus didukung penyelenggara yang berintegritas dan pelayanan yang dapat dipercaya. Dengan kerja bersama yang konsisten, gagasan Ketua KPU RI dapat diterjemahkan menjadi perbaikan nyata bagi kualitas pemilu di Aceh,” pungkasnya.
Share berita ini