Imigrasi Ungkap Modus WNA China Selundupkan Emas Hampir 3 Kilogram dari Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengungkap sejumlah fakta terkait warga negara asing (WNA) asal China berinisial GP yang diduga berupaya menyelundupkan emas batangan seberat 2.989 gram atau hampir 3 kilogram ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Teuku Ferdian Hadi Mulya, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat perintah dari pihak di luar negeri. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

"Untuk asal-usul maupun keterkaitannya dengan pihak di Tiongkok, yang bersangkutan memang mengakui diperintahkan dari luar. Namun, ini masih merupakan penyelidikan awal sehingga masih terus didalami," kata Ferdian saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (9/7/2026).

Ferdian menjelaskan, berdasarkan data keimigrasian, GP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 29 Juni 2026. Ia menggunakan visa multiple entry yang masih berlaku selama satu tahun dan melakukan pemeriksaan keimigrasian melalui fasilitas autogate.

"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Juni 2026 menggunakan visa multiple entry yang berlaku selama satu tahun. Proses pemeriksaan keimigrasian dilakukan melalui autogate," ujarnya.

Setelah berada di Indonesia, GP melanjutkan perjalanan domestik menuju Banda Aceh pada 1 Juli 2026. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, ia diamankan tim gabungan sesaat sebelum menaiki penerbangan internasional menuju Malaysia.

Sebelumnya, Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, dan Angkasa Pura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan total berat 2.989 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan emas tersebut diperkirakan bernilai Rp7.254.395.731,33 berdasarkan Harga Referensi Ekspor Emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026.

Menurut Rahmat, pengungkapan kasus bermula dari analisis risiko dan informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap penumpang. Petugas menemukan emas yang disembunyikan di dalam tas kecil milik pelaku.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih berlangsung. Aparat masih mendalami asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan bersama penyidik. Semua akan dibuktikan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan," kata Rahmat.

Share berita ini

dialeksis.com