DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si., menilai pembatasan maksimal pengeluaran dana kampanye pemilu memerlukan pengaturan dalam undang-undang. Menurut dia, KPU menjalankan pengaturan teknis berdasarkan mandat undang-undang sehingga kewenangannya memiliki batas.
Pandangan tersebut termuat dalam bahan tanggapannya atas laporan pemantauan dana kampanye Pemilu 2024. Idham dijadwalkan menjadi pembicara kunci dalam Bedah Buku Seri 1 bertema “Laporan Pemantauan Dana Kampanye Pemilu 2024” yang akan diselenggarakan KIP Kota Subulussalam, Selasa, 15 September 2026.
“Terkait batas maksimal pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilu, ketentuan tersebut merupakan substansi yang perlu diatur dalam UU,” demikian tertulis dalam bahan tanggapan Idham saat beda buku berlangsung.
Materi tersebut merangkum kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai belum adanya batas maksimal belanja kampanye. ICW menilai kondisi itu berpotensi memperlebar ketimpangan sumber daya antarpeserta pemilu dan memengaruhi kesetaraan dalam kompetisi politik.
Menanggapi kritik itu, Idham menjelaskan bahwa KPU tidak dapat menetapkan sendiri batas maksimal pengeluaran apabila belum ditentukan dalam undang-undang. Ia membandingkannya dengan pemilihan kepala daerah, yang menurut penjelasannya telah memiliki landasan pengaturan pembatasan pengeluaran dana kampanye.
Keterbatasan serupa, menurut Idham, berlaku dalam pengaturan sumbangan yang berasal dari calon maupun partai politik. Dalam materi itu, ICW menyoroti potensi penggunaan kedua sumber tersebut sebagai saluran sumbangan pihak ketiga yang hendak melampaui batas.
Selain pembatasan belanja, Idham menanggapi persoalan keterbukaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Kritik yang dirangkum dalam dokumen mencakup keterbatasan akses pengawasan Bawaslu serta keterbukaan rincian sumbangan dan identitas penyumbang.
Idham menjelaskan, KPU telah berupaya menjembatani kebutuhan data Bawaslu melalui mekanisme akses Sikadeka dan surat pernyataan peserta pemilu. Namun, menurut dia, pemanfaatan data tetap harus memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik dan informasi yang perlu dilindungi.
Ia menyatakan KPU akan menampung saran serta rekomendasi ICW untuk perbaikan pengumuman sumbangan dana kampanye pada pemilu berikutnya. Dalam penjelasannya, keterbukaan informasi yang menyangkut data pribadi perlu didahului uji konsekuensi.
Persoalan lain yang mendapat perhatian ialah tindak lanjut atas indikasi kecurangan dalam audit dana kampanye. Idham menekankan perlunya penguatan aturan agar temuan audit memiliki mekanisme tindak lanjut yang lebih jelas dan efektif.
“Keterbatasan audit kepatuhan dan kewenangan KPU dalam menjatuhkan sanksi tidak berarti KPU mengabaikan indikasi fraud,” tulisnya dalam materi tersebut.
Menurut Idham, KPU menjalankan kewenangan sesuai undang-undang dan berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk PPATK, Bawaslu, dan KPK, dalam penanganan persoalan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga menanggapi sorotan terhadap penerimaan bernilai Rp0 dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Menurut dia, angka itu tidak serta-merta membuktikan ketiadaan aktivitas kampanye atau transaksi. Namun, dugaan adanya penerimaan yang tidak dilaporkan juga harus diuji melalui bukti transaksi dan dokumen pendukung.
Dalam konteks iklan kampanye di media sosial yang dibiayai relawan atau pihak lain, Idham menjelaskan bahwa sumbangan tersebut wajib dilaporkan kepada pasangan calon. Informasi mengenai dugaan sumbangan yang tidak tercatat dapat disampaikan melalui mekanisme tanggapan masyarakat untuk diteruskan kepada kantor akuntan publik sebagai bahan audit.
Partisipasi publik, menurut Idham, menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian antara aktivitas kampanye dan laporan keuangannya. Ia mengakui KPU memiliki keterbatasan untuk memverifikasi seluruh kegiatan kampanye dan menghubungkannya dengan setiap transaksi, sehingga koordinasi dengan Bawaslu, auditor, serta lembaga terkait diperlukan.
Bedah buku yang membahas laporan terbitan ICW dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga selesai. Kegiatan terbuka untuk umum dan dilaksanakan secara hibrida, dengan lokasi luring di Aula KIP Kota Subulussalam.
Berdasarkan infografis kegiatan, Ketua KIP Aceh Agusni AH dijadwalkan menyampaikan pidato pembukaan, sedangkan Ketua KIP Kota Subulussalam Asmiadi memberikan sambutan. Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama tercantum sebagai narasumber.
Adapun panelis yang dijadwalkan hadir ialah Wakil Ketua KIP Aceh H. Iskandar Agani; akademisi, penulis, dan pengamat politik Dr. Ir. Aryos Nivada., MA; serta Ketua Divisi Teknis KIP Kota Subulussalam Arman Bako. Diskusi dipandu Darashynny sebagai moderator.
Share berita ini