DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Sebanyak 99 Warga Binaan (WB) Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Aceh Selatan, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, MS, S.E., M.Sos dalam Upacara Pemberian Remisi yang digelar di lapangan blok hunian Rutan Tapaktuan.
Besaran remisi yang diterima bervariasi antara satu hingga enam bulan, sesuai masa pidana yang telah dijalani.
Dari 99 penerima, satu orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi lima bulan yang membuat masa pidananya berakhir. Remisi tersebut masuk kategori RU II.
Kepala Rutan Tapaktuan, Muhamad Sukron, mengatakan pemberian remisi menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan warga binaan.
Ia juga berharap Pemkab Aceh Selatan mendukung rencana relokasi Rutan Tapaktuan karena kondisi fasilitas saat ini dinilai dapat menghambat pembinaan yang efektif.
Bupati Aceh Selatan H. Mirwan turut mengucapkan selamat kepada warga binaan yang memperoleh remisi. Ia meminta remisi dijadikan motivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan.
"Jadikan hal ini sebagai motivasi. Bagi yang belum mendapatkan agar tidak berkecil hati, masih ada kesempatan untuk terus meningkatkan kualitas diri," ujar Mirwan.
Upacara pemberian remisi turut dihadiri Forkopimda, jajaran Pemkab Aceh Selatan, Dharma Wanita Rutan Tapaktuan, serta seluruh warga binaan. [*]
Share berita ini