Hermanto Apresiasi Polisi Usut Dugaan Pengeroyokan di SMAN 3 Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh, Hermanto, S.H., mengapresiasi langkah Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan kliennya. Menurut dia, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan klien kami. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional,” kata Hermanto dalam keterangannya dikirimkan kepada Dialeksis, Rabu (7/10/2026).

Hermanto menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/736/IX/2026/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tertanggal 21 September 2026.

Informasi peningkatan status perkara, kata dia, diterima tim kuasa hukum pada 6 Oktober 2026 melalui dua surat resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Surat pertama adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/877/X/RES.1.25/2026/Satreskrim. Surat kedua berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/192/X/RES.1.25/2026/Satreskrim.

Setelah perkara memasuki tahap penyidikan, Hermanto berharap penyidik segera menjalankan rangkaian proses hukum yang diperlukan. Ia juga berharap terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, sehingga kliennya memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

Hermanto menyatakan tim kuasa hukum siap bekerja sama dengan penyidik. Pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

Selain Hermanto, tim kuasa hukum korban terdiri atas Fadjri, S.H., Murtadha, S.H., dan Astrid Miranti, S.H.

Share berita ini

dialeksis.com