DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Aceh, Hendra Budian, menilai arah politik nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai membuka ruang baru bagi percepatan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Menurut Hendra, upaya merevisi UUPA selama bertahun-tahun sebelumnya kerap berjalan lambat, melelahkan, dan tidak jarang berakhir pada janji politik tanpa tindak lanjut yang jelas. Berbagai elemen Aceh, mulai dari politisi, tokoh eks-kombatan, akademisi, hingga unsur masyarakat sipil, telah berulang kali membawa aspirasi ke Jakarta, namun hasilnya belum benar-benar menjawab kebutuhan Aceh.
Pandangan tersebut disampaikan Hendra Budian dalam tulisan opini yang dimuat Harian Serambi Indonesia rubrik Kupi Beungoh berjudul Membaca Arah Angin Jakarta: Sikap Akomodatif Presiden Prabowo dan Babak Baru UU Pemerintah Aceh, yang dipublikasikan pada 2 Juli 2026 yang dikutip Dialeksism, Jumat (3/7/2026).
Hendra menyebut, selama ini revisi UUPA ibarat mengetuk pintu rumah yang penghuninya enggan membukakan. Aspirasi Aceh sering diterima secara formal, tetapi belum cukup kuat dikonversi menjadi keputusan politik yang konkret.
Namun, kata dia, situasi politik saat ini menunjukkan tanda berbeda. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, kebuntuan panjang itu mulai memperlihatkan celah positif. Ia menilai, peluang keberhasilan revisi UUPA tidak lagi sekadar menjadi rumor politik, melainkan mulai bergerak ke arah langkah yang lebih terukur.
“Angin politik hari ini berembus ke arah yang berbeda. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebuntuan bertahun-tahun itu mulai menunjukkan keretakan yang positif,” tulis Hendra.
Menurut Hendra, perubahan paling mendasar terletak pada paradigma pemerintah pusat yang mulai lebih akomodatif terhadap kekhususan Aceh. Jakarta, kata dia, tidak lagi semata-mata melihat Aceh sebagai potensi masalah, melainkan sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas nasional dan memperkuat bangunan kebangsaan.
Ia menilai, pendekatan tersebut berbeda dibanding masa-masa sebelumnya, ketika tuntutan Aceh kerap dipandang dengan kecurigaan politik atau kalkulasi anggaran yang terlalu kaku. Akibatnya, proses lobi revisi UUPA berjalan lambat, birokratis, dan sering tersandera ego sektoral di tingkat pusat.
Hendra menekankan, salah satu isu paling krusial dalam revisi UUPA adalah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus atau Otsus Aceh. Selama ini, dana tersebut menjadi salah satu instrumen penting pembangunan Aceh pascaperdamaian. Karena itu, kepastian regulasi dan keberlanjutan dukungan fiskal dinilai sangat menentukan arah pembangunan Aceh ke depan.
Menurutnya, sikap akomodatif pemerintahan Prabowo tidak bisa hanya dibaca sebagai konsesi politik kepada Aceh. Lebih jauh, hal itu mencerminkan kedewasaan bernegara dalam merawat perdamaian dan menjalankan janji konstitusional terhadap daerah yang memiliki kekhususan.
“Merawat perdamaian Aceh tidak bisa dilakukan dengan pengabaian, melainkan dengan pemenuhan janji-janji konstitusional,” tulis Hendra.
Ia juga menilai, ketika pemerintah pusat mulai membuka ruang terhadap draf-draf krusial revisi UUPA, Jakarta sesungguhnya sedang mengirimkan pesan penting bahwa kekhususan Aceh bukan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebaliknya, kekhususan Aceh merupakan kekayaan dalam bingkai tata kelola pemerintahan asimetris yang sah dan konstitusional. Sikap ini, menurut Hendra, dapat mereduksi ketegangan psikologis antara Aceh dan Jakarta yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memelihara sentimen negatif.
Meski demikian, Hendra mengingatkan bahwa keberhasilan lobi revisi UUPA juga membawa konsekuensi besar bagi elite politik dan pemerintahan di Aceh. Apabila Jakarta sudah menunjukkan sikap terbuka, maka bola tanggung jawab kini kembali berada di tangan para pemimpin Aceh.
Ia menegaskan, jika revisi UUPA berhasil mengakomodasi kebutuhan kontekstual Aceh, terutama terkait kepastian regulasi dan pengelolaan anggaran jangka panjang, maka tidak ada lagi alasan bagi elite lokal untuk terus menyalahkan Jakarta atas lambatnya kesejahteraan masyarakat.
Menurut Hendra, keberhasilan politik di tingkat pusat harus dibalas dengan transformasi tata kelola pemerintahan di Aceh. Pemerintahan Aceh ke depan harus lebih bersih, transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Keberhasilan lobi di era Prabowo ini harus dijawab dengan transformasi tata kelola pemerintahan di Aceh yang bersih, transparan, dan benar-benar berorientasi pada pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Hendra menilai, publik Aceh kini menunggu apakah kelonggaran politik dari Istana dan peluang revisi UUPA dapat dikonversi menjadi kebijakan yang berdampak nyata hingga ke akar rumput. Sebab, keberhasilan revisi undang-undang tidak boleh berhenti pada kemenangan elite, melainkan harus menjadi jalan baru mempercepat pembangunan Aceh.
Ia mengingatkan, jangan sampai pintu politik yang sudah mulai dibuka Jakarta justru disia-siakan oleh ego faksional dan kepentingan sempit di internal Aceh sendiri.
“Jangan sampai, pintu yang sudah susah payah dibukakan oleh Jakarta, justru disia-siakan oleh ego faksional di dalam rumah sendiri,” pungkas Hendra. [arn]
Share berita ini