DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Aceh (LPMA), Gumarni, S.H., M.Si., mengingatkan agar persoalan bendera Bintang Bulan tidak menjadi pemicu konflik baru antara masyarakat Aceh dan pemerintah.
Ia menilai, sebelum polemik bendera diselesaikan, pemerintah perlu meluruskan terlebih dahulu pemahaman masyarakat terhadap isi dan tujuan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
Menurut Gumarni, persoalan bendera Aceh memang penting karena berkaitan dengan identitas, sejarah perjuangan, dan kekhususan Aceh.
Namun, ia menilai masih terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni perbedaan penafsiran terhadap kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
“Menurut saya, Pemerintah Aceh tidak harus tergesa-gesa menetapkan tenggat waktu terkait bendera Bintang Bulan. Aceh memang membutuhkan bendera daerah, tetapi ada hal yang lebih fundamental yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Gumarni dalam wawancara kepada media dialeksis.com, Rabu (4/11/2026).
Tokoh LSM yang juga merupakan mantan kombatan GAM tersebut menilai, delegasi perdamaian GAM dan Pemerintah Pusat perlu duduk bersama untuk membahas secara terbuka substansi MoU Helsinki. Langkah itu dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Gumarni mengungkapkan, dirinya pernah dipercaya oleh Muzakir Manaf atau Mualem, yang saat itu merupakan Panglima Tertinggi GAM, dalam acara serah terima tawanan GAM di Lapangan Jamuan, Nisam, Aceh Utara, pada 2002.
Berbekal pengalamannya mengikuti dinamika konflik dan perdamaian Aceh, ia menilai persoalan MoU Helsinki tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan politik yang berulang tanpa kejelasan substansi kesepakatan.
Perbedaan Tafsir MoU Helsinki Perlu Diluruskan
Gumarni menilai salah satu persoalan yang perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah bagaimana kedua pihak memahami tujuan utama MoU Helsinki, termasuk hubungan antara perdamaian Aceh dan kedudukan Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia melihat masih terdapat perbedaan pemahaman di tengah masyarakat Aceh mengenai makna kesepakatan tersebut.
Sebagian masyarakat, menurut dia, memahami MoU Helsinki sebagai jalan menuju kemerdekaan Aceh, sedangkan Pemerintah Pusat menempatkan perdamaian dalam kerangka keutuhan NKRI.
“Di kalangan masyarakat Aceh, masih banyak yang menganggap MoU Helsinki menuju Aceh merdeka, artinya berpisah dari Republik Indonesia. Sementara versi Pemerintah Pusat, merdeka itu berarti bebas dari konflik dan bebas mengatur Aceh secara mandiri, tetapi tetap dalam bingkai NKRI,” ujarnya.
Menurut Gumarni, perbedaan pemahaman tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh para tokoh yang terlibat dalam proses perdamaian.
Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai isi kesepakatan dan pelaksanaannya dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Ia menekankan bahwa pembahasan tidak seharusnya berhenti pada persoalan bendera. Pemerintah dan para pihak terkait juga perlu memperjelas pengelolaan hasil alam, pelaksanaan kekhususan Aceh, serta batas kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
“Pertama, luruskan dulu pemahaman terhadap MoU Helsinki. Kedua, baru masalah bendera. Ketiga, hasil alam. Keempat, kekhususan Aceh. Kelima, sejauh mana peran Pemerintah Aceh dan sejauh mana peran Pemerintah Pusat dalam pengendaliannya,” kata Gumarni.
Ia meyakini, apabila persoalan tersebut dirumuskan melalui pedoman hukum yang jelas dan disosialisasikan secara luas, berbagai perbedaan penafsiran yang selama ini berkembang dapat ditangani dengan lebih terarah.
Gumarni juga menyoroti perdebatan mengenai MoU Helsinki yang selama ini berkembang di ruang publik.
Menurut dia, pembahasan tersebut perlu diperkuat dengan kajian hukum yang komprehensif, termasuk melibatkan ahli yang memahami hukum perdata, pidana, dan tata negara.
Ia menilai, diskusi mengenai kesepakatan damai Aceh tidak boleh hanya didominasi oleh perbedaan pandangan politik atau tafsir masing-masing kelompok.
“Banyak pengamat dan pakar hukum di Aceh berbicara tentang MoU Helsinki. Namun, menurut saya, perlu ada penjelasan yang benar-benar komprehensif dari tokoh dan ahli yang memahami aspek hukum serta proses lahirnya kesepakatan tersebut,” ujarnya.
Gumarni menegaskan, masyarakat sipil tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan mengawasi pelaksanaan perdamaian.
Namun, ia berharap perdebatan mengenai MoU Helsinki disertai pemahaman yang utuh terhadap isi perjanjian dan kerangka hukum yang berlaku.
Ia juga menilai, apabila kedua pihak mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan perbedaan penafsiran, mekanisme dialog dengan melibatkan pihak yang berperan dalam proses perdamaian dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
“Setahu saya, MoU Helsinki memiliki aturan yang mengikat kedua belah pihak, yaitu RI dan GAM. Jika tidak ditemukan titik temu, kedua pihak dapat membicarakan mekanisme penyelesaian dengan melibatkan pihak lain yang berperan dalam proses perdamaian,” katanya.
Terkait dampak ketidakpastian hukum mengenai bendera Aceh, Gumarni menilai persoalan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perdamaian dan pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut dia, persoalan yang tidak kunjung mendapatkan kepastian berpotensi menimbulkan kekecewaan masyarakat. Apabila tidak ditangani secara bijaksana, kekecewaan tersebut dapat berkembang menjadi ketegangan antara masyarakat dan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Ketidakpastian hukum terhadap bendera Aceh sangat berpengaruh pada masyarakat. Bahkan, kemungkinan besar bisa melahirkan konflik baru antara rakyat dengan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa perdamaian Aceh merupakan hasil proses panjang yang harus dijaga bersama. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan identitas dan kekhususan daerah perlu diselesaikan melalui dialog, kepastian hukum, dan komunikasi yang terbuka.
Gumarni menilai, pemerintah tidak boleh membiarkan perbedaan pandangan mengenai bendera berkembang menjadi pertentangan langsung antara masyarakat dan aparat keamanan.
Menurut dia, masyarakat yang mengibarkan Bintang Bulan memandangnya sebagai simbol kebanggaan, sejarah perjuangan, dan kekhususan Aceh. Sementara itu, TNI dan Polri menjalankan tugas negara dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum.
“Pesan saya kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, jangan biarkan terjadi konflik kepentingan antara rakyat Aceh dengan TNI/Polri,” katanya.
Ia meminta kedua pihak memahami latar belakang sosial dan sejarah yang membuat Bintang Bulan memiliki arti penting bagi sebagian masyarakat Aceh. Pendekatan yang hanya menonjolkan penegakan aturan tanpa komunikasi yang memadai, menurut dia, berisiko memperbesar ketegangan.
Bintang Bulan dan Kekecewaan Masyarakat
Gumarni mengatakan, pengibaran Bintang Bulan oleh sebagian masyarakat tidak dapat dilepaskan dari sejarah konflik dan perjuangan politik Aceh. Karena itu, persoalan tersebut perlu ditangani dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus sensitivitas sosial yang berkembang di masyarakat.
Ia menyebut bendera tersebut telah ditetapkan melalui Qanun Aceh pada masa pemerintahan Gubernur Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf. Namun, persoalan persetujuan Pemerintah Pusat yang berlarut-larut dinilainya menjadi salah satu sumber ketidakpuasan masyarakat.
Gumarni juga mengaitkan kekecewaan tersebut dengan persoalan kesejahteraan masyarakat Aceh. Menurut dia, ketika persoalan simbol dan kekhususan daerah belum memperoleh kepastian, sementara masyarakat masih menghadapi kesulitan ekonomi, kekecewaan publik dapat semakin besar.
Ia mencontohkan pengibaran Bintang Bulan dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu bentuk ekspresi masyarakat.
“Karena persetujuan dari Pemerintah Pusat berlarut-larut, ditambah kehidupan masyarakat yang masih menghadapi persoalan kemiskinan, kekecewaan itu kemudian dilampiaskan dengan menaikkan Bintang Bulan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW,” ujarnya.
Meski demikian, Gumarni menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik baru. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat perlu membuka ruang komunikasi yang lebih serius agar aspirasi masyarakat dapat dibahas tanpa memperuncing ketegangan.
Gumarni menegaskan, persoalan bendera Aceh tidak seharusnya terus menjadi agenda rapat tanpa keputusan yang jelas. Pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pembahasan, dasar hukum yang digunakan, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.
Namun, ia mengingatkan agar penetapan tenggat waktu tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu menyepakati substansi persoalan yang hendak diselesaikan.
Menurut dia, prioritas utama saat ini adalah mempertemukan kembali pandangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, sekaligus memastikan masyarakat memahami kerangka hukum dan politik yang melandasi perdamaian.
Gumarni berharap penyelesaian persoalan Bintang Bulan dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian, bukan sebagai sumber pertentangan baru.
“Jangan sampai persoalan ini melahirkan konflik kepentingan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Kalau konflik kembali terjadi, yang paling dirugikan adalah rakyat Aceh,” katanya. [nh]
Share berita ini