For-PAS Soroti Tata Kelola Aceh Selatan, Minta APH Telusuri Dugaan Nepotisme

DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) menyoroti tata kelola pemerintahan dan sejumlah jabatan strategis di Kabupaten Aceh Selatan. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri berbagai dugaan benturan kepentingan, nepotisme, hingga pengelolaan anggaran yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Pengurus For-PAS, T. Sukandi, mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya adalah tata kelola RSUD Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, khususnya menyangkut rekrutmen pegawai serta komposisi Dewan Pengawas rumah sakit.

Menurut Sukandi, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh manajemen RSUDYA agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Reformasi birokrasi dan asas meritokrasi seharusnya menjadi napas pelayanan publik. Karena itu, ketika muncul dugaan adanya hubungan kekerabatan dalam pengisian posisi tertentu, pemerintah harus menjawabnya dengan transparansi, dokumen, serta prosedur yang dapat diuji publik,” kata Sukandi kepada Dialeksis.com, Jumat (7/8/2026).


Soroti Rekrutmen RSUDYA

Sukandi menyinggung polemik rekrutmen seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) bernama Reza Pahlevi yang disebutnya memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Aceh Selatan.

For-PAS mempertanyakan mekanisme seleksi pegawai tersebut, termasuk penempatannya pada bagian Klaim/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Sukandi, penjelasan mengenai tahapan rekrutmen diperlukan bukan semata-mata karena adanya hubungan keluarga, melainkan untuk memastikan seluruh proses kepegawaian di rumah sakit pemerintah berjalan berdasarkan kompetensi dan kesempatan yang setara.

“Kami tidak ingin menghakimi seseorang hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat. Yang kami persoalkan adalah apakah prosesnya terbuka, kompetitif dan sesuai ketentuan. Kalau memang semuanya sesuai prosedur, manajemen rumah sakit harus membuka dan menjelaskannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK Aceh Selatan dengan manajemen RSUDYA yang menurutnya berlangsung tertutup dari akses awak media.

For-PAS menilai keterbukaan dalam pembahasan persoalan pelayanan publik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.


Pertanyakan Perubahan Dewan Pengawas

Sorotan berikutnya diarahkan pada komposisi Dewan Pengawas RSUDYA tahun 2025.

Sukandi mengklaim terdapat perubahan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas yang perlu dijelaskan dasar, waktu, serta mekanisme perubahannya.

For-PAS menyebut sejumlah nama dalam struktur Dewan Pengawas tersebut diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan kepala daerah. Nama-nama yang disebut Sukandi antara lain Rudi, Herman Arsyad, Lidia Sari dan Darusman. Sementara Yuhelmi disebut masuk melalui jalur ex officio karena latar belakangnya sebagai pejabat di bidang kesehatan.

Namun, hubungan kekerabatan, status jabatan, mekanisme pengangkatan, maupun legalitas komposisi Dewan Pengawas tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan manajemen RSUDYA.

“Yang kami minta sederhana. Buka SK Dewan Pengawas sebelumnya, buka SK setelah perubahan, jelaskan alasan perubahannya dan tunjukkan dasar hukumnya. Dengan begitu masyarakat dapat menilai apakah proses tersebut sesuai regulasi atau tidak,” kata Sukandi.

Menurutnya, Dewan Pengawas mempunyai fungsi penting dalam memastikan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit berjalan profesional, sehingga independensi dan potensi benturan kepentingan harus menjadi perhatian.


For-PAS Soroti Posisi di BPKD

For-PAS juga menyoroti posisi Lidia Sari yang menurut Sukandi selain berada dalam struktur Dewan Pengawas RSUDYA juga menjabat Kepala Bidang Perbendaharaan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan.

Sukandi meminta Inspektorat maupun pemerintah daerah menjelaskan apakah rangkap posisi tersebut memiliki potensi benturan kepentingan, terutama dalam hubungan pengelolaan maupun pencairan anggaran yang berkaitan dengan BLUD RSUDYA.

“Jika seseorang berada pada institusi yang memiliki hubungan dengan proses keuangan, sementara pada sisi lain juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga yang terkait dengan keuangan tersebut, maka potensi conflict of interest harus diuji secara serius,” katanya.

Ia menegaskan bahwa For-PAS belum pada posisi menyatakan telah terjadi penyimpangan keuangan.

Menurutnya, persoalan yang didorong untuk diperiksa adalah potensi benturan kepentingan dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ini harus dibedakan. Dugaan benturan kepentingan perlu diperiksa dan dijelaskan. Mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, tentu kewenangan aparat penegak hukum yang membuktikannya,” ujarnya.


Minta Posisi Strategis Bappeda Dijelaskan

Selain rumah sakit dan pengelolaan keuangan daerah, Sukandi menyoroti jabatan Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Selatan yang disebut saat ini dipegang Azhari.

For-PAS mengklaim Azhari memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bupati Aceh Selatan melalui perkawinan.

Menurut Sukandi, hubungan keluarga dengan kepala daerah pada dasarnya tidak serta-merta membuktikan terjadinya pelanggaran. Namun, pemerintah daerah harus mampu menunjukkan bahwa setiap penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, persyaratan jabatan serta ketentuan perundang-undangan.

“Bappeda adalah dapur perencanaan pembangunan. Karena posisinya sangat strategis dalam menentukan prioritas program, kami mengingatkan agar penempatan pejabat di sana benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” katanya.

For-PAS meminta pemerintah mempublikasikan dasar penunjukan, kompetensi, serta pertimbangan administratif dalam pengisian jabatan strategis tersebut.


Minta Proyek APBD 2025 Diaudit

Pernyataan paling serius dari For-PAS berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan dalam APBD Aceh Selatan tahun 2025.

Sukandi mengklaim pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan orang-orang yang mempunyai hubungan dengan lingkaran keluarga kepala daerah dalam sejumlah pekerjaan pemerintah.

For-PAS juga menduga terdapat penggunaan perusahaan pihak lain atau praktik yang lazim disebut “pinjam bendera” dalam beberapa pekerjaan.

Meski demikian, Sukandi tidak memaparkan dalam keterangannya kepada Dialeksis rincian nama paket, nilai kontrak, nama perusahaan maupun dokumen kontrak yang dapat digunakan untuk membuktikan dugaan tersebut.

Karena itu, seluruh klaim mengenai proyek dan praktik “pinjam bendera” tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Kami justru meminta aparat melakukan audit. Periksa siapa perusahaan pemenang atau pelaksana, siapa yang mengendalikan pekerjaan di lapangan, aliran pembayaran, sampai siapa pihak yang memperoleh manfaat ekonomi sebenarnya,” ujarnya.

Menurut Sukandi, pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan transaksi keuangan akan menjadi cara paling objektif untuk memastikan apakah tudingan yang berkembang memiliki dasar atau justru tidak terbukti.


Desak APH Turun Tangan

Atas berbagai persoalan tersebut, For-PAS mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau benturan kepentingan dalam pengelolaan pemerintahan.

Sukandi mengatakan pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berhenti pada polemik politik.

“Kalau tidak ada pelanggaran, audit dan pemeriksaan justru akan membersihkan nama pemerintah. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat hubungan keluarga maupun jabatan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem merit menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan aparatur sipil negara dan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa papan catur birokrasi ditentukan oleh ikatan kekerabatan. Jabatan publik harus diberikan berdasarkan kompetensi, integritas dan aturan,” katanya.

For-PAS juga meminta DPRK Aceh Selatan dan Inspektorat tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintah dapat diketahui hasil penyelesaiannya oleh masyarakat.

“Jangan sampai Aceh Selatan terus-menerus dibayangi isu dinasti dan kepentingan keluarga. Cara mengakhirinya bukan dengan menutup informasi, tetapi membuka semuanya secara terang dan membiarkan aturan bekerja,” pungkas Sukandi.

Share berita ini

dialeksis.com