DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai keabsahan persyaratan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024. Perkara ini juga membuka ruang pembacaan terhadap hubungan politik Gibran dengan kekuatan-kekuatan yang selama ini berada di lingkaran kekuasaan.
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Firman Noor, M.A. (Hons), Ph.D., menaruh perhatian pada dua sisi persoalan tersebut: kedudukan hukum gugatan dan respons elite politik terhadap polemik yang berkembang.
Dalam wawancara eksklusif dengan Dialeksis, Senin (28/9/2026), Firman menilai langkah sejumlah pihak mempersoalkan pencalonan Gibran merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, menurutnya, persoalan hukum yang muncul tidak sesederhana mengajukan gugatan dan menunggu putusan pengadilan.
"Memang ini suatu dinamika yang dalam logika demokrasi itu sah-sah saja. Artinya, orang mempertanyakan suatu kebijakan yang juga punya dampak besar bagi negara ini," ujar Firman.
Hanya saja, ia mengingatkan terdapat dua persoalan mendasar yang perlu diperhatikan, yakni tenggang waktu pengajuan perkara dan kewenangan lembaga peradilan yang menanganinya.
"Pertama, ini sebagian kalangan melihat sudah lewat periodenya. Walaupun katanya ada celah, tapi secara umum ini dianggap sudah lewat," katanya.
Persoalan kedua menyangkut apakah sengketa mengenai persyaratan pencalonan tersebut memang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum lainnya.
"Jadi itu dua hal yang menurut saya akan cukup alot di situ. Artinya, lembaga yang akan menangani ini dan juga waktunya," ujarnya.
Perdebatan tersebut bukan tanpa dasar. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026, dengan pokok permohonan mengenai dugaan ketidakabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Dalil tersebut merupakan tuduhan para pemohon yang masih memerlukan penilaian hukum.
Dalam persidangan 23 September 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon, batas waktu pengajuan, serta kewenangan MK untuk menangani sengketa tersebut.
Membaca Sikap Diam Kekuatan Politik
Di luar perdebatan hukum, Firman melihat perkembangan yang menurutnya menarik dicermati, yakni bagaimana kekuatan politik merespons gugatan terhadap Gibran.
Ia menilai pembelaan politik yang tampak di ruang publik belum memperlihatkan mobilisasi besar dari seluruh kekuatan yang sebelumnya menopang pencalonan Gibran.
"Yang menarik adalah sebetulnya juga bagaimana tidak ada pihak yang memang punya kepentingan untuk betul-betul all out untuk membela Gibran. Artinya, yang membela ini hanya terbatas," kata Firman.
Menurut dia, sikap sebagian kekuatan politik yang terkesan membiarkan polemik berkembang dapat dibaca sebagai gejala perubahan dalam hubungan antaraktor di lingkaran kekuasaan.
"Sementara kekuatan-kekuatan politik itu seolah-olah membiarkan ini terjadi," ujarnya.
Firman berpendapat, dalam politik, respons terhadap persoalan yang menimpa seorang pejabat tidak selalu diwujudkan melalui pernyataan terbuka. Tidak adanya pembelaan politik yang menonjol pun dapat menjadi bahan untuk membaca hubungan antarelite.
Dalam pandangannya, keadaan tersebut berpotensi memengaruhi posisi tawar politik Gibran, terutama ketika pembicaraan mengenai konfigurasi kekuasaan menuju 2029 mulai berkembang.
Ia menggunakan istilah downgrade untuk menggambarkan kemungkinan melemahnya posisi politik Gibran akibat polemik yang berlangsung tanpa pembelaan luas dari kekuatan politik.
Meski demikian, penilaian Firman mengenai sikap elite merupakan pembacaan politik, bukan bukti adanya kesepakatan atau keputusan tertentu untuk mengubah posisi Gibran.
Pembelaan terhadap pencalonan Gibran juga tetap muncul dalam proses persidangan. Tim Hukum Militan Gibran 08 Nusantara, misalnya, menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait di MK pada 23 September 2026 dan mempersoalkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa sengketa persyaratan pencalonan tersebut. [arn]
Share berita ini