DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Rabu (29/7/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Penuntut Umum tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Tahap I Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial SY, CP, RHY, dan ET.
"SY merupakan Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran pada BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai 2024. Kemudian CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, RHY selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Non Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia," ujar Muhammad Kadafi kepada media dialeksis.com, Rabu, 29 Juli 2026.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024. Turut diserahkan uang tunai sebesar Rp3.388.565.324 dan USD2.400 yang merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan.
Muhammad Kadafi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui BPSDM Aceh dengan berbagai modus.
"Modus yang dilakukan antara lain mark-up pengeluaran komponen biaya pendidikan (tuition fee), pembayaran living allowance yang tidak sesuai, pertanggungjawaban fiktif atas pengeluaran beasiswa, serta pembayaran sejumlah komponen biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan penerbitan Surat Keputusan Kepala BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2024 yang menetapkan besaran beasiswa kepada sejumlah mahasiswa yang sebenarnya telah lulus dan tidak lagi melanjutkan pendidikan ke jenjang doktor (S3).
Program tersebut merupakan beasiswa Split-site Master antara Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14.328.781.624,06.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebagai dakwaan subsidiair, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan terkait lainnya.
Usai pelimpahan, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap keempat terdakwa selama 20 hari ke depan.
Tiga terdakwa, yakni SY, CP, dan RHY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, sedangkan terdakwa ET ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga.
Muhammad Kadafi menegaskan, Kejaksaan terus berkomitmen menindak setiap praktik korupsi sekaligus mengedepankan upaya pencegahan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme pelaporan yang berlaku dengan disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," tutup Muhammad Kadafi.
Share berita ini