Empat Tersangka Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas Ditetapkan, Satu Masuk Daftar Buronan

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan impor ilegal telepon seluler (ponsel) bekas dari China ke Indonesia. Tiga berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Bidang Pideksus Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan pada 14 dan 15 April 2026.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara China, MT selaku Direktur PT TSL, serta TW selaku Direktur PT TSI. Hingga kini, TW masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melarikan diri ke luar negeri.

"Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka," kata Ade Safri yang dilansir pada Jumat (10/7/2026).

Ade menjelaskan, berkas perkara atas nama SJ, DCP alias PR, dan MT telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga mengimpor ponsel beserta suku cadangnya tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. DCP alias PR diduga berperan sebagai pengendali kegiatan impor, mulai dari pengadaan hingga distribusi barang. Sementara itu, MT dan TW diduga memfasilitasi dokumen serta proses masuknya barang ke wilayah Indonesia.

Dalam proses penyidikan, polisi menggeledah empat lokasi di Jakarta Utara dan Kabupaten Sidoarjo. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 50.000 unit ponsel beserta berbagai suku cadangnya, seperti layar LCD, baterai, mesin ponsel, dan komponen lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar.

Selain itu, polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3,07 miliar. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp253,07 miliar.

Pada perkara lain yang ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/IV/2026, penyidik menggeledah sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut diamankan 1.895 unit iPhone, 408 unit ponsel rusak, 1.696 dus ponsel, 674 charger, serta sejumlah peralatan servis, alat pengemasan, dan stiker.

Nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10,33 miliar.

Ade menegaskan, Satgas Gakkum Penyelundupan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara, untuk menekan praktik penyelundupan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu perekonomian nasional.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, dan penanggulangan penyelundupan guna menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat. [*]

Share berita ini

dialeksis.com