Live TikTok Berujung Cambuk, Aceh Jadi Sorotan Media Dunia

DIALEKSIS.COM | Internasional - Kasus hukuman cambuk terhadap sepasang muda-mudi di Banda Aceh yang bermula dari siaran langsung atau live TikTok ternyata tidak hanya menjadi perhatian publik lokal dan nasional. Hasil tracking digital Dialeksis, Sabtu (4/7/2026), menunjukkan peristiwa tersebut telah menyebar ke berbagai media asing, mulai dari Amerika Serikat, Inggris, Singapura, India, Israel, Jerman, hingga media kawasan Timur Tengah.

Salah satu media asing yang menyoroti kasus itu adalah Fox News, media asal Amerika Serikat. Fox News memuat artikel berjudul “Couple publicly caned after alleged TikTok kiss sparks outrage in Indonesia” pada 2 Juli 2026 waktu setempat. Dalam laporannya, Fox News menulis bahwa pasangan berusia 22 tahun dan 25 tahun itu masing-masing menerima 21 kali cambuk setelah dinyatakan melanggar hukum moral di bawah pengadilan syariat Islam di Aceh.

Perhatian media internasional itu muncul setelah Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap enam terpidana perkara jarimah ikhtilath dan maisir di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Dalam pemberitaan Dialeksis sebelumnya, dua terpidana berinisial PR dan LH dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilath berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya semula dijatuhi 25 kali cambuk, namun setelah dikurangi masa tahanan, hukuman menjadi 21 kali cambuk.

Kasus itu bermula dari peristiwa pada 27 Februari 2026. Dalam putusan yang dikutip Dialeksis, PR dan LH disebut melakukan tindakan berciuman di dalam mobil saat siaran langsung melalui aplikasi TikTok. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk ikhtilath karena dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri.

Tidak berhenti di Fox News, isu ini lebih dulu bergerak melalui jaringan kantor berita internasional Associated Press (AP). AP menurunkan berita dari Banda Aceh dengan judul “Couple caned for kissing on TikTok in Indonesia’s conservative Aceh province.” Dalam laporannya, AP menyebut pasangan muda itu dicambuk di atas panggung di Taman Bustanussalatin dan disaksikan sedikitnya seratus orang. AP juga menulis bahwa barang bukti berupa telepon genggam dan USB berisi video TikTok disita untuk dimusnahkan.

Laporan AP kemudian dipublikasikan ulang oleh sejumlah media besar, di antaranya ABC News, The Washington Post, The Independent, NDTV, Ynet News, dan Arab News. ABC News memuat laporan itu di kanal internasionalnya pada 2 Juli 2026, sementara The Independent di Inggris menurunkan berita dengan judul “Couple publicly caned in Indonesia after kissing on TikTok livestream.”

The Guardian, media Inggris lainnya, juga memuat berita berjudul “Young Indonesian couple publicly caned after kissing on TikTok.” Media tersebut menekankan bahwa pasangan yang belum menikah itu dicambuk 21 kali karena dinilai melanggar penerapan hukum Islam versi Aceh.

Selain jaringan AP, pemberitaan juga bergerak melalui Agence France-Presse (AFP). The Straits Times, media Singapura, memuat laporan AFP berjudul “Indonesia’s Aceh flogs couple for kissing in TikTok video.” Dalam laporan itu, Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, disebut menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi yang pertama di Aceh terkait pelanggaran syariat yang berawal dari media sosial.

AFP juga tercatat mempublikasikan laporan serupa melalui NAMPA, kantor berita Namibia, dengan judul yang sama. NAMPA menulis bahwa pejabat di Aceh mencambuk pasangan tidak menikah setelah keduanya berciuman dalam video yang diposting di media sosial.

Di India, NDTV memuat artikel berjudul “Indonesian Couple Publicly Caned 21 Times Over TikTok Kissing Video.” Media itu menyoroti bahwa pengadilan syariah di Aceh menjatuhkan hukuman cambuk setelah video pasangan tersebut memicu perhatian publik.

Di Israel, Ynet News turut memberitakan peristiwa itu dengan judul “Indonesian couple publicly caned for kissing on TikTok livestream.” Ynet menulis bahwa video yang memperlihatkan pasangan itu berciuman di dalam mobil menyebar luas dan kemudian dilaporkan kepada otoritas syariat setempat.

Dari Jerman, media WELT memuat artikel berbahasa Jerman berjudul “Kuss auf TikTok: Paar in Indonesien öffentlich ausgepeitscht.” Laporan itu menyoroti bahwa ciuman dalam siaran langsung TikTok berujung hukuman cambuk di Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Islam secara resmi.

Sementara itu, Arab News, media berbahasa Inggris yang berbasis di kawasan Timur Tengah, juga memuat laporan AP terkait kasus tersebut. Dalam ringkasannya, Arab News menulis dua poin utama: pengadilan syariat Aceh memerintahkan pasangan itu dicambuk 21 kali, dan Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan versi hukum Islam.

Hasil pelacakan melalui agregator Ground News menunjukkan isu ini telah diliput secara luas oleh sedikitnya 68 sumber berita internasional. Dalam daftar yang terpantau, media yang ikut mengangkat isu tersebut antara lain The Independent, Associated Press, ABC News, The Washington Post, Spiegel, CTV News, PerthNow, NDTV, The Straits Times, Arab News, 7News Australia, Het Laatste Nieuws, El Mundo, Fox News, The Star Malaysia, Latestly, dan Toronto Sun.

Dari pola pemberitaan yang terpantau, media asing umumnya mengambil tiga sudut pandang. Pertama, kasus ini diposisikan sebagai peristiwa hukum berbasis syariat di Aceh. Kedua, unsur media sosial TikTok menjadi pintu masuk utama pemberitaan karena kasus tersebut bermula dari siaran langsung yang viral. Ketiga, hampir seluruh laporan media asing menghubungkan peristiwa cambuk ini dengan isu hak asasi manusia dan sorotan organisasi internasional.

Sorotan hak asasi manusia terutama datang dari Amnesty International. Dalam pernyataannya pada 2 Juli 2026, Amnesty menyebut hukuman cambuk terhadap pasangan tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan pengingat atas pelanggaran HAM yang masih dimungkinkan dalam penerapan Qanun Jinayat di Aceh. Amnesty juga menilai hukuman cambuk sebagai hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat, dan dalam kondisi tertentu dapat melewati ambang penyiksaan.

Amnesty turut menyoroti aspek digital dari kasus ini. Organisasi tersebut menyatakan bahwa hukuman itu menunjukkan bagaimana otoritas memperluas penggunaan hukum syariat untuk menyasar ekspresi damai, baik secara luring maupun daring, termasuk ekspresi yang terjadi di media sosial.

Bagi Aceh, pemberitaan luas media asing ini menunjukkan bahwa setiap pelaksanaan hukum cambuk kini tidak lagi berhenti sebagai peristiwa lokal. Di era media sosial dan distribusi berita lintas negara, satu eksekusi uqubat dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik global, terutama ketika perkaranya beririsan dengan TikTok, ruang privat, moralitas, syariat Islam, dan isu hak asasi manusia.

Jejak digital ini sekaligus memperlihatkan bahwa Aceh kembali berada dalam sorotan internasional. Bukan hanya sebagai daerah dengan kekhususan penerapan syariat Islam di Indonesia, tetapi juga sebagai wilayah yang setiap kebijakan hukumnya terus dibaca dunia melalui kacamata hukum, sosial, budaya, dan HAM.

Share berita ini

dialeksis.com