DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, membuka persoalan serius mengenai integritas pemeriksaan keuangan negara. Pejabat yang bertugas mengawasi penggunaan uang publik itu diduga menerima suap untuk menghilangkan temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ahmad Luthfi bersama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan pengusaha Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan dugaan praktik suap itu bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan pada April 2026, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Temuan tersebut mencakup honorarium narasumber kegiatan sosialisasi peraturan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honorarium pelaksanaan kegiatan sekitar Rp1,02 miliar.
Menurut KPK, temuan itu kemudian menjadi objek pembicaraan antara pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten dan pihak BPK Jawa Tengah.
Hamenang diduga bertemu dengan Ahmad Luthfi untuk membicarakan penghapusan dua temuan pemeriksaan tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta. Namun, Hamenang disebut keberatan hingga terjadi negosiasi dan disepakati pembayaran Rp400 juta.
"Tolong support kami Rp600 juta," kata Achmad Taufik menirukan dugaan permintaan Ahmad Luthfi dalam konferensi pers KPK, Jumat (16/10/2026).
KPK juga mengungkap penggunaan catatan kecil berwarna kuning bertuliskan kode "AMIDIS" dalam rangkaian komunikasi mengenai penyiapan uang tersebut.
Penyidik menduga dua temuan kelebihan pembayaran akhirnya tidak dimasukkan dalam laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan BPK.
Persoalan menjadi semakin menarik karena Pemerintah Kabupaten Klaten justru memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025. Opini tersebut diserahkan pada 11 Juni 2026, sekaligus menandai delapan tahun berturut-turut Klaten mendapatkan predikat WTP.
Terungkapnya dugaan pengondisian audit tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan dan pengendalian mutu laporan keuangan. Meski demikian, opini WTP pada dasarnya merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa sebuah pemerintah daerah terbebas dari tindak pidana korupsi.
BPK Janji Tidak Melindungi Pegawai
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia merespons penetapan tersangka tersebut dengan menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang ditangani KPK.
Dalam siaran pers tertanggal 16 Oktober 2026, BPK menegaskan akan bersikap kooperatif dan menyediakan data maupun informasi yang diperlukan penyidik.
"BPK bertindak tegas dan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran," demikian pernyataan resmi lembaga tersebut.
BPK memastikan pegawai yang diduga terlibat akan menjalani pemeriksaan melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE), disertai proses disiplin aparatur sipil negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anggota Humas BPK Jawa Tengah, Endah Palupi, menyampaikan bahwa lembaganya menghormati penanganan kasus oleh KPK.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, kami masih menunggu informasi resmi lebih lanjut terkait kasus tersebut," ujar Endah sebagaimana diberitakan IDN Times, Jumat (16/10/2026).
Wamendagri Minta Pembenahan Sistem
Penangkapan Bupati Klaten juga mendapat perhatian Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Ia mendorong pembenahan sistem secara menyeluruh untuk mencegah korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Pesan tersebut disampaikan menyusul OTT KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pembenahan tata kelola dinilai penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan terhadap individu.
Respons juga datang dari Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Dolfie, yang menyatakan menghormati proses hukum terhadap Hamenang, kader partai tersebut.
Dolfie menyebut penindakan KPK harus menjadi momentum memperkuat pemerintahan yang bersih. PDI Perjuangan Jawa Tengah juga merekomendasikan langkah penegakan disiplin organisasi kepada pengurus pusat partai.
Di tengah perkembangan kasus, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak memastikan pemerintahan Kabupaten Klaten tetap berjalan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menunjuk Wakil Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai pelaksana tugas bupati.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan keputusan tersebut telah disampaikan kepada wakil bupati pada Jumat (16/10/2026).
Pemerintah provinsi, menurut Sumarno, akan terus memantau jalannya pemerintahan daerah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Independensi Audit Dipertanyakan
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas pemeriksaan keuangan negara. BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.
Karena itu, dugaan transaksi untuk menghilangkan temuan pemeriksaan bukan sekadar persoalan hukum individual. Perkara tersebut juga menimbulkan kebutuhan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan internal, pengendalian mutu audit, dan pencegahan konflik kepentingan.
Berdasarkan pengungkapan KPK, perkara Klaten mencakup lima kelompok dugaan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran organisasi perangkat daerah, serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen dalam operasi tersebut.
Perkembangan penyidikan akan menjadi penting untuk mengungkap sejauh mana dugaan pengondisian audit berlangsung dan siapa saja pihak yang mempunyai keterlibatan berdasarkan bukti hukum.
Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.
Share berita ini