DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian dinilai bukan sekadar perkara pelanggaran hukum. Kasus tersebut juga menjadi ujian serius terhadap netralitas, profesionalisme, dan integritas institusi Polri dalam menjalankan kewenangan negara.
Pengamat politik sekaligus dosen Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Dr. Yusa Djuyandi, menilai pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik perlu menelusuri rantai komando, motif di balik penyadapan, hingga pihak yang memperoleh atau memanfaatkan informasi hasil intersepsi tersebut.
Menurut Yusa, persoalan paling mendasar bukan semata-mata siapa yang mengoperasikan perangkat penyadapan, melainkan bagaimana kewenangan negara dapat diduga digunakan di luar kepentingan penegakan hukum.
Hal itu disampaikannya kepada Dialeksis saat dihubungi, Minggu (8/11/2026).
“Profesionalisme kepolisian diuji dari kemampuannya menyeret para pelaku ke meja hijau tanpa memandang jabatan, status politik, atau kepangkatan mereka,” ujar Yusa.
Yusa mengingatkan bahwa kewenangan penyadapan merupakan instrumen yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan hak privasi warga negara, kebebasan berpendapat, serta perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum tentu berbeda dengan penggunaan perangkat pemantauan untuk tujuan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Dalam konteks itulah, menurut Yusa, batas kewenangan aparat harus ditegakkan secara ketat.
Ia menyoroti risiko ketika perangkat yang seharusnya digunakan untuk mengungkap kejahatan justru berpotensi dimanfaatkan untuk memantau lawan politik, tokoh masyarakat, atau pihak yang memiliki pandangan berbeda dengan pemegang kekuasaan.
Situasi semacam itu dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas daripada pelanggaran privasi. Kepercayaan masyarakat terhadap independensi aparat penegak hukum juga berpotensi terkikis apabila penyalahgunaan kewenangan tidak ditangani secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Yusa, prinsip netralitas kepolisian tidak cukup dimaknai sebagai larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis. Netralitas juga harus tercermin dalam penggunaan kewenangan, pengambilan keputusan, serta perlakuan yang setara terhadap setiap warga negara.
Karena itu, penyidikan yang objektif menjadi penting untuk memastikan bahwa institusi kepolisian tidak dijadikan instrumen bagi kepentingan politik tertentu.
Rantai Komando dan Motif Harus Diungkap
Yusa berpandangan bahwa pengusutan dugaan penyadapan terhadap Presiden harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Penelusuran tidak cukup diarahkan kepada petugas yang menjalankan perangkat penyadapan. Penyidik juga perlu memastikan siapa yang memberikan instruksi, atas dasar apa tindakan tersebut dilakukan, dan bagaimana informasi hasil penyadapan dikelola.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan penggunaan informasi hasil intersepsi untuk kepentingan di luar proses hukum.
Penelusuran aliran data menjadi penting karena penyalahgunaan informasi hasil penyadapan dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan komunikasi pejabat negara maupun hak-hak pihak lain yang menjadi sasaran pemantauan.
Dalam pandangan Yusa, pengungkapan rantai perintah berkaitan erat dengan prinsip pertanggungjawaban. Kedudukan seseorang dalam struktur organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat bukti keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
Ia juga mengingatkan pentingnya sikap profesional setiap anggota kepolisian ketika menghadapi instruksi atasan. Perintah yang bertentangan dengan hukum tidak dapat dibenarkan hanya karena berasal dari pejabat dengan pangkat atau jabatan lebih tinggi.
Prinsip tersebut diperlukan untuk mencegah terbentuknya budaya kepatuhan tanpa pengujian terhadap legalitas perintah di dalam organisasi penegak hukum.
Penyadapan Harus Berlandaskan Hukum
Yusa menegaskan bahwa penyadapan untuk mencegah atau mengungkap tindak pidana berat tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan hanya ketika diperlukan, dan berada dalam mekanisme pengawasan yang independen.
Penggunaan perangkat penyadapan tidak dapat dilepaskan dari prinsip kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Artinya, keberadaan teknologi yang memungkinkan aparat mengakses komunikasi seseorang tidak dengan sendirinya memberikan legitimasi untuk menggunakan kewenangan tersebut tanpa prosedur yang sah.
Persoalan ini semakin penting ketika objek penyadapan mencakup kepala negara, pejabat publik, tokoh politik, jurnalis, maupun kelompok masyarakat sipil.
Dalam negara demokrasi, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan hak privasi merupakan bagian dari tanggung jawab institusi yang menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
Kewajiban netralitas Polri juga telah ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Dalam konteks perkara penyadapan, prinsip itu menjadi salah satu ukuran penting untuk menilai apakah kewenangan kepolisian dijalankan semata-mata demi kepentingan hukum atau justru diduga digunakan untuk tujuan lain.
Empat Tersangka, Polri Masih Telusuri Pemberi Perintah
Sementara itu, Bareskrim Polri terus mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik.
Hingga Sabtu (7/11/2026), empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka pertama diumumkan pada Selasa (3/11/2026). Dua hari kemudian, penyidik menetapkan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin memastikan penyidikan masih diarahkan untuk mengungkap pihak yang memberikan perintah penyadapan.
“Semua akan kita telusuri,” kata Asep saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/11/2026).
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa memenuhi prosedur yang semestinya.
Kasus tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Polisi mendalami penghapusan berkas hasil penyadapan yang diduga berlangsung pada Oktober 2026.
Hingga 6 November 2026, penyidik dilaporkan telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Presiden Prabowo sebelumnya memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026). Pemerintah kemudian menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah memandang serius perkara tersebut karena diduga berkaitan dengan keselamatan dan kepentingan negara.
Meski demikian, seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Momentum Memperkuat Pengawasan Polri
Kasus dugaan penyadapan ini sekaligus membuka kebutuhan untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi oleh aparat negara.
Evaluasi dapat mencakup prosedur pemberian izin, pencatatan akses sistem, mekanisme penyimpanan data, hingga pemeriksaan terhadap penghapusan informasi elektronik.
Penelusuran jejak digital, catatan persetujuan, dan riwayat penggunaan perangkat menjadi bagian penting untuk memastikan siapa saja yang memiliki kewenangan mengakses maupun mengendalikan hasil penyadapan.
Selain pengawasan internal, keterlibatan mekanisme pengawasan independen juga relevan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan.
Pandangan Yusa mengenai pentingnya profesionalisme, netralitas, dan pertanggungjawaban hukum menunjukkan bahwa pengusutan perkara ini tidak cukup diukur dari banyaknya tersangka yang ditetapkan.
Lebih jauh, perkara tersebut menjadi ukuran kemampuan institusi kepolisian menegakkan hukum secara konsisten, termasuk ketika pihak yang diperiksa berasal dari lingkungan internalnya sendiri.
Pada akhirnya, pengungkapan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban individu. Perkara ini juga menyentuh persoalan mendasar mengenai batas penggunaan kekuasaan, perlindungan hak warga negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penanganan yang transparan, objektif, dan berkeadilan menjadi penting agar kasus tersebut tidak berhenti sebagai polemik politik, tetapi menghasilkan perbaikan nyata terhadap tata kelola dan pengawasan kewenangan penyadapan di Indonesia. [arn]
Share berita ini