DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Bappilu PKS, Mardani Ali Sera, menyoroti dua kepala daerah yang secara beruntun terjaring operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua kepala daerah tersebut yakni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat, Syah Afandin. Keduanya menjadi sorotan karena masing-masing menjabat sebagai kepala daerah setelah menggantikan bupati sebelumnya yang juga pernah tersandung kasus korupsi.
Mardani menilai berulangnya kasus OTT terhadap kepala daerah merupakan musibah sekaligus tanda bahwa akar persoalan korupsi belum diselesaikan secara serius.
“Ini musibah. Selama ini kita tidak menyelesaikan akar masalah. Mulai dari keserakahan dan high cost politic atau politik berbiaya tinggi, harus dibenahi dengan seksama,” kata Mardani kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Menurut Mardani, korupsi di daerah tidak cukup hanya diberantas melalui penindakan. Pencegahan harus dilakukan dengan membongkar ruang-ruang gelap dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, promosi jabatan, mutasi pejabat, hingga relasi kekuasaan yang melibatkan keluarga atau kelompok tertentu.
Ia menyebut praktik korupsi seperti “vampire effect”. Dalam istilah itu, kata Mardani, vampir akan mati ketika terkena sinar matahari. Begitu pula praktik suap yang akan sulit hidup apabila seluruh proses pemerintahan dibuka secara terang dan transparan.
“Bisnis prosesnya dipetakan dan dibuat transparan serta diumumkan. Biasanya fee proyek, fee promosi dan mutasi hingga keterlibatan keluarga. Harus dibuat terang benderang. Ada istilah vampire effect, drakula itu akan mati kalau terkena sinar mentari. Praktik suap menyuap itu terjadi di ruang gelap,” ujarnya.
Mardani menegaskan, pemerintah daerah harus membuka proses penunjukan pemenang proyek serta pengangkatan jabatan agar dapat diawasi publik. Menurutnya, semakin transparan dan akuntabel tata kelola pemerintahan, semakin kecil peluang korupsi terjadi.
“Buka proses penunjukan dan pemenang proyek-proyek plus pengangkatan jabatan di Pemda agar publik tahu. Kian transparan dan kian akuntabel, kian bersih dan jauh dari praktik korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Suhardiman diketahui menjabat sebagai bupati setelah menggantikan bupati sebelumnya, Andi Putra, yang juga terjerat OTT KPK pada Oktober 2021.
Tak lama berselang, KPK kembali menggelar OTT yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin. Kasus ini juga memiliki pola serupa. Syah Afandin sebelumnya menjadi Pelaksana Tugas Bupati Langkat setelah Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap KPK pada 2022 dalam kasus korupsi.
Rentetan kasus tersebut memperlihatkan bahwa pergantian kepala daerah tidak otomatis memutus mata rantai korupsi jika sistem tata kelola, biaya politik, dan transparansi birokrasi tidak dibenahi secara menyeluruh. Mardani menilai, perbaikan sistem menjadi kunci agar jabatan publik tidak terus menjadi ruang transaksi kepentingan.
Share berita ini