DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rekam jejak hukum calon ketua partai politik di Aceh menjadi sorotan menjelang sejumlah agenda suksesi kepemimpinan partai, termasuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Direktur Indonesia Democracy Research Center (IDRC) sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr. Firman Lukman, mengingatkan seluruh partai politik di Aceh, baik partai lokal maupun partai nasional, agar tidak mengabaikan rekam jejak hukum dalam menentukan figur yang akan menduduki posisi ketua.
Menurut Firman, persoalan hukum yang melekat pada seorang ketua partai bukan sekadar urusan pribadi kandidat, tetapi juga menyangkut kredibilitas kelembagaan partai secara keseluruhan di mata masyarakat.
“Partai yang matang secara kelembagaan semestinya memiliki nilai dan identitas yang melampaui figur individu ketuanya. Ketika partai terlalu bergantung pada sosok personal, apalagi yang rekam jejak hukumnya bermasalah, hal itu justru menunjukkan partai gagal membangun fondasi nilai yang kokoh,” ujar Firman peneliti politik lokal Aceh.
Ia menjelaskan, dalam kajian institusionalisasi partai, kematangan sebuah partai politik dapat diukur dari sejauh mana partai memiliki koherensi organisasi serta mampu menjaga kemandirian dari kepentingan personal para elitenya.
Menurutnya, tampilnya figur yang memiliki persoalan hukum sebagai ketua mencerminkan partai yang belum sepenuhnya terlepas dari pola lama, yakni mengandalkan legitimasi personal dan karismatik dibandingkan mekanisme seleksi yang ketat, transparan, dan meritokratik.
“Pola semacam ini kerap terlihat dalam dinamika partai-partai pascakonflik di Aceh. Legitimasi ketua lebih banyak bersandar pada sosok dan jaringan personal, bukan pada rekam jejak serta kapasitas yang teruji. Apabila pola ini terus dipertahankan, partai akan sulit naik kelas menjadi institusi yang benar-benar dipercaya publik,” katanya.
Firman menegaskan, erosi kepercayaan publik akibat persoalan hukum seorang ketua partai tidak berhenti pada persepsi terhadap individu yang bersangkutan. Persoalan tersebut secara perlahan dapat berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap partai sebagai sebuah institusi politik.
Kondisi itu, lanjutnya, pada akhirnya dapat berimplikasi langsung terhadap perolehan suara partai dalam kontestasi elektoral. Pemilih di Aceh dinilai semakin kritis dan cenderung memberikan hukuman politik kepada partai yang gagal menjaga integritas kepemimpinannya melalui pengurangan dukungan di bilik suara.
“Kepercayaan merupakan modal utama partai. Sekali kepercayaan itu runtuh akibat persoalan hukum ketuanya, akan sulit dan membutuhkan waktu yang panjang untuk memulihkannya, terlebih menjelang kontestasi elektoral,” ujarnya.
Terkait proses suksesi kepemimpinan Partai Demokrat Aceh yang direncanakan berlangsung pada Agustus 2026, Firman mengingatkan agar mekanisme pemilihan ketua benar-benar mengedepankan uji rekam jejak terhadap seluruh calon yang akan bertarung. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari penguatan demokratisasi internal partai.
“Siapa pun calonnya, baik yang berasal dari jalur kaderisasi internal maupun yang datang dari luar struktur partai, semestinya melalui proses uji rekam jejak yang ketat. Ini bukan hanya soal siapa yang berhak dicalonkan, tetapi juga siapa yang berwenang menyeleksi dan sejauh mana proses tersebut berjalan secara transparan,” katanya.
Firman menambahkan, rekam jejak hukum, kapasitas, dan integritas harus ditempatkan sebagai persyaratan utama dalam proses pemilihan ketua partai, bukan sekadar menjadi unsur pelengkap dalam tahapan pencalonan.
“Rekam jejak hukum dan integritas semestinya menjadi syarat mutlak, bukan sekadar pelengkap. Partai harus berani memastikan bahwa figur yang dipilih tidak membawa beban persoalan yang nantinya merugikan organisasi dan menggerus kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap partai-partai politik di Aceh, termasuk Partai Demokrat, dapat menjadikan proses suksesi kepemimpinan sebagai momentum untuk memperkuat mekanisme seleksi internal yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
Dengan mekanisme tersebut, figur yang terpilih diharapkan tidak hanya memiliki dukungan politik, tetapi juga kapasitas, integritas, serta kemampuan menjaga kepercayaan publik terhadap partai. [ra]
Share berita ini