DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang pengusaha asal Kota Lhokseumawe, Sofian M Diah, melaporkan TA Khalid, Anggota DPR RI terkait dugaan penjualan tanah negara ke Polres Lhokseumawe.
Laporan tersebut dilayangkan setelah ia mengaku mengalami kerugian materiil akibat transaksi jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2017.
Objek tanah yang dipersoalkan berlokasi di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Sofian menyebutkan, dirinya membeli sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi dari pihak penjual bernama TA Khalid, Anggota DPR RI dengan harga Rp400 ribu per meter persegi, atau sekitar Rp421 juta.
“Pada saat perjanjian jual beli, penjual menyatakan tanah tersebut memiliki dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik,” ujar Sofian.
Namun, hingga tujuh tahun pascatransaksi, sertifikat hak milik yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan maupun diserahkan. Merasa dirugikan, Sofian kemudian menelusuri status lahan tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan Surat Jawaban BPN Kota Lhokseumawe Nomor UP.02.01/207-HP-11.73/VI/2024, permohonan pendaftaran pertama atas bidang tanah tersebut dinyatakan tidak dapat diproses.
BPN menyebutkan bahwa lokasi tanah berada di kawasan sungai atau badan air, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan serta pencocokan peta dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe sesuai Qanun Nomor 1 Tahun 2014.
“Terhadap objek yang dimohon tersebut tidak dapat kami tindaklanjuti untuk penerbitan haknya,” demikian kutipan isi surat BPN sebagaimana disampaikan Sofian.
Atas temuan tersebut, Sofian melaporkan dugaan pengalihan hak atas tanah negara ke Polres Lhokseumawe. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp500 juta pada saat transaksi, yang menurutnya berpotensi meningkat jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terkini.
“Saya berharap laporan ini diproses secara hukum agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban," tutupnya.
Share berita ini