DIALEKSIS.COM | Jayapura - Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial YH dan NZ karena diduga menyalahi izin tinggal. Pasangan suami istri itu juga ditemukan memiliki dokumentasi kegiatan perburuan satwa yang dilindungi di Papua.
"Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung Kasuari, Kuskus dan hewan lainnya yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, yang dilansir pada Sabtu (22/8/2026).
Keduanya mengakui kegiatan tersebut dan menyebut dokumentasi perburuan dibuat untuk dibagikan melalui media sosial.
Selain berburu, YH juga diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Douyin untuk mempromosikan dan menjual sejumlah produk asal Tiongkok, seperti sampo dan minyak ikan, di Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan, YH dan NZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. YH mengaku telah sekitar 10 kali datang ke Indonesia sejak 2023 untuk berlibur dan mengunjungi sejumlah wilayah Papua, termasuk Jayapura, Wamena dan Merauke.
Sementara NZ mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan datang mengikuti suaminya. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis izin tinggal yang digunakan karena seluruh pengurusan dokumen dilakukan YH.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Jayapura menegaskan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperkuat untuk memastikan keberadaan dan kegiatan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turut menekankan pentingnya penguatan keamanan perbatasan nasional. Menurutnya, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan banyak jalur masuk membuat pengawasan keimigrasian menjadi sangat strategis, termasuk untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan berbagai ancaman keamanan lintas negara. [*]
Share berita ini