Dialeksis Buka Ruang Hak Jawab, SA Belum Merespons

DIALEKSIS.COM | ‎Banda Aceh - Terlapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, oknum Walikota Lhokseumawe berinisial SA, masih bungkam saat dimintai tanggapan terkait perkara yang menyeret dirinya.

‎Permintaan tanggapan disampaikan melalui pesan WhatsApp yang dikirim redaksi Dialeksis kepada SA pada Rabu, 15 Juli 2026. Dalam pesan tersebut, redaksi memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun tanggapan atas informasi yang berkembang.

‎Namun hingga berita ini ditayangkan, SA belum memberikan jawaban ataupun tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Tidak terdapat balasan maupun penjelasan dari yang bersangkutan, meskipun pesan tersebut telah bercentang dua.

‎Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memperoleh ruang yang sama dalam menyampaikan keterangan dan perspektifnya kepada publik. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen media dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi.

‎Dialeksis menegaskan bahwa upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan prosedur standar dalam kerja jurnalistik profesional. Selain memenuhi prinsip keberimbangan, langkah ini juga bertujuan memberikan hak jawab kepada pihak yang namanya disebut dalam suatu pemberitaan.

‎‎Sebagai media yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Dialeksis memandang penting untuk menghadirkan seluruh sudut pandang yang relevan dalam setiap pemberitaan. 

‎‎Meski belum memperoleh respons dari SA, Dialeksis tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab atas pemberitaan yang telah tayang. Tanggapan tersebut akan dimuat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

‎‎Seperti yang sudah diberitakan Dialeksis sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum Walikota Lhokseumawe berinisial SA terus berproses di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum pelapor, Andi Mahmudi, SH saat dikonfirmasi Dialeksis, Rabu, 15 Juli 2026, menyebut perkara tersebut kini memasuki tahapan lanjutan sebelum dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

‎‎“Alhamdulillah, perkara ini sudah naik prosesnya. Hari Senin ada pemanggilan kepada pelapor untuk pemeriksaan tambahan. Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik meminta keterangan tambahan dari pelapor. Semua bukti sudah kami serahkan dan seluruh saksi juga sudah diperiksa,” terang Andi.

Share berita ini

dialeksis.com