DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik di Aceh dari Rp2.000 menjadi Rp10.000 per suara pada 2026 mendapat sorotan dari Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA).
Kepala Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA), Mahmuddin, menilai peningkatan bantuan tersebut harus dibarengi dengan keterbukaan dan pengawasan yang lebih kuat.
Menurutnya, anggaran yang diberikan kepada partai politik bersumber dari uang publik sehingga penggunaannya tidak boleh luput dari perhatian masyarakat.
Mahmuddin menegaskan, kenaikan bantuan hingga lima kali lipat tersebut bukan sekadar persoalan besaran anggaran, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
“Iya, harus ada transparansi ke publik karena ini uang publik. Jangan dikira bahwa partai politik itu tidak punya uang. Ini menyangkut transparansi anggaran,” kata Mahmuddin kepada Dialeksis, Sabtu (29/8/2026).
Ia mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui alasan pemerintah meningkatkan bantuan keuangan kepada partai politik dalam jumlah yang cukup besar.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum. Pemerintah juga perlu membuka pertimbangan kebijakan, kebutuhan anggaran, hingga mekanisme penggunaan dan pengawasan dana tersebut.
“Ini uang publik. Jadi publik berhak tahu bagaimana uang itu digunakan, untuk apa dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Kenaikan bantuan keuangan partai politik di Aceh ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200./220/2026 tentang penetapan alokasi hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik nasional dan partai politik lokal tingkat provinsi yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam keputusan tersebut, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk setiap suara sah yang diperoleh partai politik berdasarkan hasil pemilu yang menjadi dasar penghitungan.
Dengan jumlah 2.934.046 suara dari 13 partai penerima, total anggaran yang dialokasikan Pemerintah Aceh mencapai Rp29,34 miliar untuk satu tahun.
Nilai tersebut meningkat jauh dibandingkan sebelumnya yang menggunakan besaran Rp2.000 per suara. Artinya, bantuan keuangan partai politik mengalami kenaikan lima kali lipat atau sekitar 400 persen.
Mahmuddin menilai kenaikan sebesar itu semestinya diikuti dengan peningkatan standar transparansi. Jangan sampai jumlah dana yang meningkat tajam tidak diikuti dengan keterbukaan mengenai penggunaannya.
Ia menilai laporan pertanggungjawaban partai politik tidak seharusnya hanya menjadi dokumen administratif yang disampaikan kepada pemerintah, tetapi juga dapat diketahui oleh masyarakat.
“Kalau anggarannya naik, maka transparansinya juga harus naik. Jangan hanya laporan administratif, tetapi publik harus bisa melihat penggunaannya,” katanya.
Menurut Mahmuddin, masyarakat setidaknya perlu mendapatkan informasi mengenai berapa besar dana yang digunakan untuk pendidikan politik, kaderisasi, kegiatan organisasi, serta program lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan.
Hal itu penting karena salah satu tujuan bantuan keuangan kepada partai politik adalah mendukung pendidikan politik kepada masyarakat.
“Harus jelas digunakan untuk apa. Kalau untuk pendidikan politik, publik harus bisa melihat kegiatan pendidikannya seperti apa, siapa yang ikut dan apa manfaatnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah dan partai politik tidak melihat dana bantuan tersebut sebagai sekadar tambahan anggaran organisasi. Sebab, sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang pada dasarnya merupakan uang masyarakat.
Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Mahmuddin menilai kondisi fiskal Aceh juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
Pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa kenaikan bantuan partai politik menjadi prioritas ketika masih terdapat berbagai kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dukungan anggaran.
“Jangan hanya melihat dari sisi aturan boleh atau tidak boleh. Kita juga harus melihat dari sisi kepatutan dan kebutuhan masyarakat. Karena ini uang publik,” katanya.
Ia menegaskan, partai politik memang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban untuk transparan dan akuntabel.
Mahmuddin juga meminta adanya pengawasan yang lebih serius terhadap penggunaan dana tersebut. Menurutnya, pemeriksaan jangan hanya berhenti pada kelengkapan dokumen atau laporan administratif.
Pengawasan perlu memastikan apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan pemberian bantuan.
“Jangan sampai yang diperiksa hanya dokumennya lengkap atau tidak. Yang lebih penting adalah apakah penggunaannya memang sesuai dengan peruntukan,” ujarnya.
Ia menilai audit dan evaluasi terhadap penggunaan dana bantuan partai politik perlu dilakukan secara serius. Jika ditemukan persoalan, pemerintah maupun lembaga pemeriksa harus memberikan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Transparansi, kata Mahmuddin, juga harus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan membuat masyarakat lebih mudah melihat bagaimana anggaran publik digunakan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.
“Kalau semuanya terbuka, masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” katanya.
Mahmuddin berharap kenaikan dana bantuan partai politik tidak hanya berdampak pada meningkatnya kemampuan finansial organisasi politik. Lebih jauh, anggaran tersebut harus mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan pendidikan politik masyarakat Aceh.
Ia mengatakan, partai politik memiliki posisi penting dalam demokrasi. Karena itu, penggunaan uang negara kepada partai juga harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Partai politik jangan hanya mendapatkan tambahan dana, tetapi harus ada manfaat yang jelas bagi masyarakat. Terutama dalam pendidikan politik dan peningkatan kualitas demokrasi,” pungkasnya. [nh]
Share berita ini