DIALEKSIS.COM | Sabang - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang berinisial D dijadwalkan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Kamis (20/8/2026).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (Pokir).
Anggota DPRK tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sabang.
Informasi pemanggilan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky, S.H., M.H.
Rizky mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah anggota DPRK berinisial D tersebut akan memenuhi panggilan penyidik.
"Kita belum tahu secara pasti apakah yang bersangkutan hadir. Besok hadir atau tidak hadir kita akan berikan keterangan pers," kata Rizky, Rabu (19/8/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, surat undangan atau pemanggilan dari Kejari Sabang disampaikan pada Selasa (18/8/2026).
Surat tersebut diserahkan ke gedung Sekretariat DPRK Sabang dan disebut diterima langsung oleh anggota DPRK berinisial D.
Pemanggilan ini menjadi perhatian lantaran berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana Pokir yang merupakan bagian dari proses penganggaran pembangunan daerah.
Namun, hingga kini Kejari Sabang belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan penyelewengan maupun besaran anggaran yang sedang diklarifikasi penyidik.
Identitas lengkap anggota DPRK berinisial D, termasuk partai politik yang menaunginya, juga belum disampaikan secara resmi oleh pihak kejaksaan.
Publik pun masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejari Sabang mengenai substansi perkara serta sejauh mana keterkaitan anggota DPRK tersebut dalam dugaan penyelewengan dana Pokir.
Kejelasan informasi dari aparat penegak hukum dinilai penting agar penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, dana Pokir berkaitan dengan anggaran publik dan kepentingan pembangunan daerah sehingga penggunaannya menjadi perhatian masyarakat.
Kendati demikian, pemanggilan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi belum berarti anggota DPRK tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Sampai adanya penetapan status hukum dan keterangan resmi dari penyidik, yang bersangkutan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.
Kejari Sabang dijadwalkan memberikan keterangan mengenai perkembangan pemanggilan tersebut pada Kamis (20/8/2026).
Keterangan resmi kejaksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan lebih terang mengenai dugaan penyelewengan dana Pokir yang tengah ditangani penyidik Pidsus. [*]
Share berita ini