Belanja Operasional Capai 78,47 Persen, IDeAS Pertanyakan Prioritas R-APBA 2027

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami Hs, mempertanyakan prioritas pembangunan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) Tahun Anggaran 2027.

Pasalnya, dari total belanja yang direncanakan sebesar Rp10,374 triliun, sekitar Rp8,14 triliun atau 78,47 persen dialokasikan untuk belanja operasional. Sementara belanja modal hanya Rp570,79 miliar atau 5,50 persen.

Menurut Munzami, komposisi tersebut perlu dicermati secara serius oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), terutama untuk memastikan anggaran daerah benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat, bukan didominasi pembiayaan rutin birokrasi.

"Perlu dicatat dan diingatkan bahwa Pasal 190 ayat (3) UUPA dengan tegas mengamanatkan bahwa ; Alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik dalam APBA/APBK lebih besar dari anggaran belanja untuk aparatur," katanya kepada media dialeksis.com, Senin, 2 November 2026.

Realitanya, perintah Pasal 190 UUPA tersebut hampir setiap tahun diabaikan oleh elit eksekutif dan legislatif Aceh kalau kita lihat dari komposisi struktur belanja Aceh.

Berdasarkan data IDeAS yang dihimpun dari dokumen RAPBA 2027 dan situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, total pendapatan Aceh pada 2027 direncanakan sebesar Rp10,013 triliun. Angka ini turun Rp1,669 triliun atau 14,3 persen dibandingkan APBA 2026 yang mencapai Rp11,682 triliun.

Penurunan tersebut terutama terlihat pada Pendapatan Asli Aceh (PAA), yang berkurang dari Rp4,648 triliun pada 2026 menjadi Rp2,980 triliun pada 2027. Sebaliknya, dana Otonomi Khusus (Otsus) meningkat dari Rp4,07 triliun menjadi Rp4,15 triliun.

Dari sisi belanja, APBA 2026 tercatat sebesar Rp10,776 triliun, sedangkan RAPBA 2027 direncanakan sebesar Rp10,374 triliun atau turun sekitar Rp402 miliar.

Munzami menilai, ketika ruang fiskal Aceh mengalami penyusutan, pemerintah seharusnya semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja. Setiap alokasi anggaran perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan memberikan dampak terukur bagi masyarakat.

“Ketika hampir 78,47 persen anggaran dialokasikan untuk belanja operasional, sementara belanja modal hanya sekitar 5,5 persen, publik tentu berhak dan berkewajiban mempertanyakan prioritas pembangunan Aceh. Kita perlu melihat apakah anggaran sebesar itu benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat atau justru lebih banyak terserap untuk membiayai birokrasi,” ujarnya.

Ia menyoroti belanja pegawai yang justru meningkat dari Rp3,950 triliun pada APBA 2026 menjadi Rp4,012 triliun dalam RAPBA 2027. Sementara belanja barang dan jasa turun dari Rp3,932 triliun menjadi Rp3,738 triliun.

Di sisi lain, belanja modal mengalami penurunan dari sekitar Rp695 miliar pada 2026 menjadi Rp570,79 miliar pada 2027. Padahal, belanja tersebut berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan publik.

Menurut Munzami, rendahnya alokasi belanja modal perlu menjadi perhatian karena Aceh masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan, mulai dari kerusakan jalan dan jembatan, keterbatasan irigasi pertanian, hingga kebutuhan peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan.

“Belanja modal bukan sekadar angka dalam tabel anggaran. Di dalamnya ada kebutuhan masyarakat yang nyata. Ada jalan yang harus diperbaiki, jembatan yang dibutuhkan warga, irigasi yang menopang kehidupan petani, serta fasilitas publik yang harus dibangun dan ditingkatkan kualitasnya,” katanya.

Ia meminta Pemerintah Aceh menjelaskan secara terbuka dasar penentuan komposisi belanja tersebut. Penjelasan diperlukan agar masyarakat mengetahui alasan besarnya belanja operasional sekaligus memastikan kebutuhan pembangunan tidak terpinggirkan.

Munzami juga mengingatkan DPRA agar menjalankan fungsi penganggaran secara substantif. Pembahasan RAPBA tidak boleh sebatas menyetujui usulan eksekutif, tetapi harus menguji urgensi, efektivitas, dan manfaat setiap program yang direncanakan.

“Pemerintah Aceh dan DPRA harus menjelaskan kepada publik apakah kebutuhan dasar masyarakat sudah menjadi prioritas dalam RAPBA 2027. Jangan sampai anggaran disahkan, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan infrastruktur, pelayanan publik, dan ketimpangan pembangunan yang tidak kunjung terselesaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, besarnya anggaran tidak otomatis mencerminkan keberhasilan pembangunan. Ukuran utamanya adalah sejauh mana belanja pemerintah mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas pemerataan pembangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang harus kita pertanyakan bukan hanya berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi siapa yang benar-benar mendapatkan manfaat dari anggaran tersebut. Jangan sampai anggaran Aceh mencapai Rp10,37 triliun, tetapi dampak pembangunan yang dirasakan masyarakat tidak sebanding dengan besarnya anggaran,” tegasnya.

Munzami meminta Pemerintah Aceh membuka rincian belanja operasional dan belanja modal secara transparan, termasuk indikator kinerja, target pembangunan, serta penerima manfaat dari setiap program.

“Pemerintah Aceh harus menjelaskan secara terbuka mengapa komposisi anggarannya seperti ini. DPRA juga harus memastikan pembahasan RAPBA benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat.

Anggaran daerah harus menjadi alat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan rutin birokrasi,” pungkasnya.

Share berita ini

dialeksis.com