DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Bea Cukai mengamankan sebuah kapal motor yang diduga mengangkut sekitar 1.086 karton atau 10,85 juta batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (30/10/2026).
Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.
Tim Patroli Laut BC 30004 menghentikan KM Suvanna GT 76, sebuah kapal kayu yang dicurigai saat melintas di perairan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok merek HD yang tidak dilekati pita cukai.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan lima awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sejumlah barang bukti juga disita, meliputi satu unit KM Suvanna GT 76, sekitar 10.850.000 batang rokok merek HD, lima paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antarunit dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh.
“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni.
Saat ini, kapal, lima awak, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan awal dan penanganan lebih lanjut.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan Aceh melalui patroli laut dan koordinasi antarunit. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai sekaligus upaya mencegah peredaran barang ilegal di tengah masyarakat. [*]
Share berita ini