Bareskrim Ungkap Penyelundupan 12 Boks Benih Lobster Senilai Rp5,8 Miliar

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan distribusi lintas negara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 boks benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp5,8 miliar dan menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai pengangkut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari. Polisi akhirnya menghentikan kendaraan pengangkut benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin.

Diangkut dari Pangandaran

Polisi menyita satu unit Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan mengangkut 12 boks benih lobster dari Pangandaran.

Benih lobster tersebut rencananya dibawa ke Tangerang untuk dijadikan lokasi transit sebelum diteruskan melalui jaringan distribusi berikutnya.

Dua orang yang ditangkap, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, diketahui berasal dari Lampung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil dan mengangkut benih lobster atas perintah pemodal. Keduanya juga mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster di Pangandaran.

Polisi kini masih mendalami identitas pemasok, pemodal, hingga calon pembeli di luar negeri.

Jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera, kemudian Jambi, sebelum benih lobster dikirim ke sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

Sudah 10 kali kirim

Irhamni mengungkapkan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir.

Pengiriman yang dihentikan di Depok merupakan pengiriman kesepuluh. Sementara sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil lolos dari penindakan.

Setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan membawa sekitar 40 boks. Adapun dalam pengiriman yang diungkap kali ini terdapat 12 boks.

Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.

Polisi juga menelusuri aliran dana dari jaringan tersebut dan membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” ujar Irhamni.

Polisi buru pemodal dan pembeli

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah ditahan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengapresiasi pengungkapan tersebut.

Menurut dia, pemberantasan penyelundupan BBL membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memutus rantai distribusi ilegal.

Satgas BBL memperkuat pengawasan dengan melibatkan Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk untuk menelusuri keuntungan dari aktivitas penyelundupan.

Sementara itu, benih lobster yang diamankan direncanakan diserahkan kepada KKP untuk dibudidayakan di wilayah Batam.

Bareskrim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok, pemodal, pembeli di luar negeri, serta kemungkinan adanya tersangka dan jaringan lain dalam kasus tersebut. [*]

Share berita ini

dialeksis.com