Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

DIALEKSIS.COM | Pontianak - Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, penyidik merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait kasus karhutla.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep mengatakan, Polri akan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.

"Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Asep.

Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Disusul Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah 43 laporan.

Sementara itu, perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.

Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, seperti kebakaran berulang, titik awal api dari wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri turut mengerahkan 1.000 personel BKO, termasuk dari Korps Brimob, serta 403 personel untuk edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.

Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak dan petugas di lapangan.

Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polri menegaskan penanganan kasus karhutla akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti. [*]

Share berita ini

dialeksis.com