DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan total berat 6.405 kilogram senilai sekitar Rp155,29 juta. Polisi juga menyita satu lini mesin produksi beras fortifikasi yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhasto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari tindak lanjut surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri pada 15 September 2026.
Penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) kemudian melakukan penyelidikan dan pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk beras fortifikasi.
Hasil pengujian menunjukkan lima merek beras memiliki mutu dan kandungan gizi yang dinyatakan tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. Kelima merek tersebut yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suhasto yang dilansir pada Kamis (22/10/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan ahli, serta hasil laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dalam prosesnya, beras dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin sebelum melalui tahapan pengolahan, penimbangan, dan pengemasan.
Polisi mengungkapkan, pada April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi. Dengan harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksinya diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.
Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. [*]
Share berita ini