Bareskrim Polri Usut Dugaan Penipuan Investasi Tambang yang Dilaporkan WN Malaysia

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara pada 13 Oktober 2026 menemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana,” ujar Johnny di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan disampaikan Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 saksi untuk mendalami dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Johnny menegaskan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. [*]

Share berita ini

dialeksis.com