Bantuan Parpol Naik Tajam, Praktisi Hukum ini Dorong Audit Manfaat dan Transparansi

DIALEKSIS.COM | ‎Banda Aceh - Praktisi hukum Imran Mahfudi, SH, MH mempertanyakan keterbukaan penggunaan bantuan keuangan partai politik yang telah disalurkan Pemerintah Aceh pada Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pemanfaatan dana tersebut karena sumbernya berasal dari uang negara atau uang publik.

‎‎“Karena itu uang publik, otomatis publik berhak tahu bagaimana penggunaannya, apakah tepat sasaran atau ada penyelewengan,” kata Imran kepada Dialeksis, Selasa, 4 Agustus 2026

‎‎Ia menilai transparansi menjadi hal yang sangat penting, terutama setelah besaran bantuan keuangan parpol mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, akses informasi terkait penggunaan dana hibah parpol harus dibuka seluas-luasnya agar dapat diawasi masyarakat.

‎‎Imran mengungkapkan, selama dirinya aktif dalam dunia kepartaian, penggunaan bantuan keuangan parpol cenderung tertutup dari pengawasan publik. Meskipun secara administratif terdapat laporan pertanggungjawaban, efektivitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai anggaran tersebut dinilai sulit diverifikasi.‎

‎“Secara administratif memang ada pertanggungjawaban. Tapi benar ada atau tidak kegiatannya sulit untuk dibuktikan,” ujarnya.

‎‎Karena itu, ia berharap lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya melakukan audit administrasi terhadap penggunaan bantuan parpol, tetapi juga mengaudit manfaat dan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan.

‎‎“Jangan hanya melihat dokumen pertanggungjawaban. Mereka juga harus melihat kemanfaatan kegiatan, kemudian benar tidak kegiatan itu dilaksanakan,” kata dia.

‎‎Selain menyoroti aspek transparansi, Imran juga menilai besaran bantuan keuangan parpol yang saat ini berlaku di Aceh terlalu tinggi jika dibandingkan dengan kemampuan keuangan daerah dan kondisi masyarakat.

‎‎Ia mengaku tidak mempermasalahkan apabila pemerintah ingin meningkatkan dukungan anggaran kepada partai politik. Namun, kenaikannya dinilai perlu dilakukan secara proporsional.

‎‎“Kalaupun dinaikkan, dari Rp 2.000 per suara boleh lah ke Rp 5.000 per suara,” ujar dia.

‎‎Imran menekankan, peningkatan bantuan keuangan kepada partai politik harus diikuti dengan peningkatan kualitas kinerja partai, terutama dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

‎‎“Jadi jangan sampai anggaran bantuan naik, kinerja partai justru menurun,” pungkas Imran.

‎‎Seperti yang telah diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 tentang Penetapan Alokasi Hibah Berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2025, partai politik yang memperoleh kursi di DPRA mendapatkan bantuan sebesar Rp10.000 per suara sah.

‎‎Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebelum tahun 2022, bantuan keuangan parpol di Aceh tercatat sebesar Rp1.200 per suara sah. Angka itu kemudian naik menjadi Rp2.000 per suara sah dan berlaku hingga tahun 2024. 

‎‎Pada tahun 2025, Pemerintah Aceh mengusulkan kenaikan menjadi Rp10.000 per suara sah dan usulan tersebut mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

‎‎“Alhamdulillah, usulan kenaikan bantuan parpol di Aceh telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) saat itu, Reza Saputra, sebagaimana dikutip Serambinews pada awal Agustus 2025.

Share berita ini

dialeksis.com