Akademisi USK Membaca Anomie di Balik Gejolak Damai Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kericuhan pada peringatan 21 tahun Damai Aceh tak cukup dibaca sebagai persoalan ketertiban massa. Akademisi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, Siti Ikramatoun, melihat ada persoalan yang lebih dalam yakni anomie pada tingkat kelembagaan.

Anomie, menurut Siti menjelaskan kepada Dialeksis (19/08/2026), bukan berarti masyarakat Aceh kehilangan norma atau nilai. Justru norma sosial masih bekerja. Persoalannya terletak pada aturan dan kelembagaan yang belum sepenuhnya mampu memberi kepastian di tengah perubahan sosial.

Ia merujuk pemikiran sosiolog Prancis, Emile Durkheim. Dalam konsep itu, anomie muncul ketika perubahan berjalan cepat, sementara aturan dan institusi yang mengaturnya tidak mampu mengikuti.

Kondisi tersebut, kata Siti, dapat membuat masyarakat kehilangan kepastian mengenai aturan mana yang harus menjadi pegangan dan bagaimana lembaga seharusnya menjalankan fungsinya.

Fenomena itu ia baca dari rangkaian peristiwa menjelang dan saat peringatan Hari Damai Aceh ke-21.

Sehari sebelum peringatan damai, kelompok masyarakat sipil mengibarkan bendera putih di depan Masjid Raya Baiturrahman. Aksi tersebut menjadi simbol kritik terhadap penanganan bencana ekologis Aceh-Sumatera.

Pada 15 Agustus 2026, kawasan yang sama kembali menjadi pusat perhatian. Peringatan Hari Damai Aceh yang diisi zikir dan doa kemudian diwarnai pengibaran bendera bulan bintang dan berujung kericuhan.

Peristiwa itu segera memunculkan beragam tafsir. Isu separatisme, kemerdekaan, tindakan aparat, ketidakpuasan politik hingga korupsi beredar di ruang publik dan media sosial.

Namun Siti menilai persoalan itu tidak bisa disederhanakan menjadi anggapan bahwa masyarakat telah kehilangan norma.

Ada satu peristiwa yang menarik perhatiannya. Ketika situasi memanas, lantunan ayat suci Al-Quran disebut mampu membuat massa mereda.

Bagi Siti, kejadian itu justru memperlihatkan bahwa nilai dan norma sosial masih memiliki daya ikat kuat di tengah masyarakat Aceh.

“Persoalannya ada di lapisan lebih atas, yaitu tatanan kelembagaan,” demikian inti analisis Siti.

Norma Masih Bekerja

Bila norma masyarakat masih berfungsi, Siti melihat pertanyaan selanjutnya justru harus diarahkan kepada institusi.

Seberapa efektif lembaga pemerintahan dan politik bekerja? Apakah masyarakat memiliki saluran yang memadai untuk menyampaikan kegelisahan? Dan apakah aturan yang ada mampu memberi kepastian ketika muncul perbedaan kepentingan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena kegelisahan sosial tidak lahir dalam ruang kosong.

Siti antara lain menyinggung penanganan bencana sebagai contoh. Kritik terhadap pemerintah memperlihatkan adanya jarak antara harapan masyarakat dan respons kelembagaan.

Kondisi semacam itu, bila berlangsung lama, dapat menumpuk menjadi ketidakpercayaan.

Dalam konteks pascakonflik, persoalan tersebut menjadi lebih sensitif. Aceh memiliki pengalaman konflik panjang sebelum pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani nota kesepahaman damai di Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Dua dekade lebih setelah kesepakatan itu, tantangan perdamaian tidak lagi sekadar menghentikan perang.

Damai Tak Cukup Tanpa Konflik

Siti melihat perdamaian juga membutuhkan institusi yang mampu bekerja dan dipercaya.

Karena itu, ukuran damai tidak cukup hanya berdasarkan tidak adanya senjata atau konflik terbuka. Perdamaian juga berkaitan dengan kemampuan sistem politik dan pemerintahan mengelola aspirasi, ketidakpuasan, serta perubahan sosial.

Di titik ini, kericuhan pada peringatan 21 tahun Damai Aceh bisa menjadi alarm.

Bukan semata alarm tentang kemungkinan munculnya kembali konflik, melainkan peringatan terhadap adanya bagian-bagian dalam tatanan sosial dan kelembagaan yang perlu diperbaiki.

Menempelkan label separatisme terhadap setiap gejolak juga berisiko menutupi persoalan yang sebenarnya.

Sebaliknya, membaca semua kericuhan semata sebagai kesalahan aparat atau masyarakat juga terlalu sederhana.

Analisis Siti membawa persoalan itu ke wilayah yang lebih mendasar: apakah institusi pascaperdamaian Aceh telah cukup kuat untuk mengelola perubahan dan ketidakpuasan masyarakat?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah 21 tahun perdamaian berjalan.

Sebab, bila norma sosial di tengah masyarakat masih mampu menjadi pengikat, tantangan berikutnya berada pada negara dan institusi politik: memastikan aturan jelas, kewenangan bekerja, aspirasi memiliki saluran, serta kepercayaan publik tidak terus terkikis.

Dengan demikian, menjaga Damai Aceh bukan hanya soal mencegah konflik kembali terjadi. Ia juga tentang memastikan perdamaian mempunyai institusi yang mampu menopangnya. [arn]

Share berita ini

dialeksis.com