Advokat Aceh Uji Pasal KUHAP yang Dinilai Batasi Hak Korban ke Mahkamah Konstitusi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Advokat dan konsultan hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., bersama Ahmad Yani, S.H., M.H., mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang bertanggal 1 Oktober 2026 tersebut menyoroti Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) KUHAP yang dinilai berpotensi membatasi hak korban untuk mencari keadilan, terutama ketika laporan polisi dihentikan oleh penyidik.

Erlanda, yang merupakan pendiri sekaligus Managing Partner Erlanda Law Firm di Aceh, menyebut persoalan tersebut berangkat dari pengalaman hukum masyarakat yang laporannya dihentikan penyidik, tetapi tidak memiliki ruang yang memadai untuk menguji keputusan tersebut melalui mekanisme praperadilan.

“Pernah melapor ke polisi, tetapi laporan akhirnya dihentikan oleh penyidik? Bila pernah, apakah pernah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut?” kata Erlanda.

Menurut Erlanda, pengujian konstitusionalitas pasal-pasal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa korban tetap memiliki akses terhadap mekanisme hukum yang dapat menguji keputusan penghentian penyidikan.

Ia menilai, persoalan muncul ketika mekanisme dalam Pasal 27 KUHAP memungkinkan keabsahan penghentian penyidikan diuji melalui gelar perkara yang hasilnya bermuara pada penetapan pengadilan. 

Dalam mekanisme tersebut, menurut para pemohon, korban dan kuasa hukumnya tidak dilibatkan secara memadai.

Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan persoalan ketika penetapan pengadilan tersebut kemudian berpengaruh terhadap proses praperadilan yang diajukan korban.

“Bagaimana mungkin penetapan pengadilan yang tidak melibatkan korban dan penasihat hukumnya dalam gelar perkara bisa memiliki kedudukan yang sama dengan putusan pengadilan yang dihasilkan melalui pemeriksaan kontradiktor?” kata Erlanda.

Bagi Erlanda, persoalan tersebut berkaitan dengan perlindungan hak korban dalam proses penegakan hukum. Ia menilai, korban semestinya memiliki kesempatan untuk menguji keputusan penyidik melalui mekanisme peradilan yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi.

Para pemohon juga menyoroti Pasal 164 ayat (2) KUHAP yang, menurut mereka, hanya memberikan ruang bagi penyidik untuk mengajukan banding dalam konteks yang dipersoalkan.

Erlanda menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan hukum antara penyidik dan korban. Ketika penyidik memiliki akses terhadap upaya hukum, sementara korban tidak memperoleh kesempatan yang setara, menurut para pemohon, perlindungan hak korban perlu dipertanyakan.

Dalam permohonannya, para pemohon turut mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah dicabut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011.

Mereka memandang persoalan tersebut perlu diuji kembali agar pengaturan dalam KUHAP yang baru tidak menghilangkan ruang hukum bagi korban untuk memperjuangkan haknya.

“Di sinilah letak persoalannya. Ketentuan ini dinilai diskriminatif karena hanya memberikan ruang bagi penyidik untuk mengajukan banding, sementara hak korban untuk memperoleh keadilan harus tetap dilindungi,” kata Erlanda.

Erlanda dan Ahmad Yani meminta Mahkamah Konstitusi menguji kesesuaian ketentuan yang dipersoalkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam petitumnya, Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., bersama Ahmad Yani, S.H., M.H., selaku para pemohon, meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Para pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, mereka memohon agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Apabila Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, para pemohon meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 Permohonan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak korban, khususnya dalam upaya menguji penghentian penyidikan melalui mekanisme praperadilan.

Dalam alasan permohonannya, Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., bersama Ahmad Yani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pemohon sebelumnya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 12 Agustus 2026. Permohonan tersebut tercatat pada 14 Agustus 2026 dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Bna dan telah diputus pada 3 September 2026.

Dalam perkara praperadilan tersebut, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah Aceh (Kapolda Aceh). Para pemohon mempersoalkan keabsahan penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Penghentian penyidikan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Ilenti Sidik/13/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum/Polda Aceh tertanggal 27 Juli 2026 atas nama terlapor Rikha Anggraini Dewi, S.H., M.Kn., binti Muhammad Yusuf Zainal Abidin. Para pemohon menilai keputusan tersebut berkaitan dengan laporan kepolisian yang diajukan klien mereka sejak 2024.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/248/X/2024/SPKT/Polda Aceh tertanggal 21 Oktober 2024 mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan. Dugaan tersebut berkaitan dengan tanda tangan yang dipersoalkan keasliannya pada surat kuasa yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rikha Anggraini Dewi. Dalam laporan tersebut, para pemohon merujuk pada ketentuan mengenai pemalsuan surat, yakni Pasal 263 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persoalan penghentian penyidikan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar para pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam KUHAP yang baru ke Mahkamah Konstitusi. 

Melalui permohonan itu, mereka berupaya menguji ketentuan hukum yang dinilai berkaitan dengan hak korban untuk memperoleh mekanisme peradilan yang adil ketika penyidikan atas laporan kepolisian dihentikan.

Share berita ini

dialeksis.com