DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Umum Partai Aceh (PA), Suadi Sulaiman alias Adi Laweung, meminta Pemerintah Pusat segera menyelesaikan berbagai persoalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah dalam implementasi perdamaian Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi Laweung menyikapi situasi pascaperingatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 pada 15 Agustus 2026 di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Menurutnya, munculnya sejumlah pernyataan dari tokoh maupun organisasi nasional justru berpotensi memperkeruh suasana dan memperburuk komunikasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.
Mantan juru bicara GAM Wilayah Pidie itu mengatakan, 81 tahun usia kemerdekaan Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat dan menyempurnakan perdamaian Aceh yang telah berlangsung selama 21 tahun.
“Semua butir MoU Helsinki yang disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak, yaitu RI dan GAM, bukan untuk dikoleksi, tapi direalisasikan,” kata Adi Laweung kepada media dialeksis.com, Senin, 17 Agustus 2026.
Ia menilai, berbagai persoalan yang masih muncul menunjukkan pentingnya keseriusan Pemerintah Pusat dalam menerjemahkan semangat perdamaian Aceh ke dalam kebijakan dan tindakan nyata.
“Saya berpesan kepada Pemerintah RI agar segera menyelesaikannya, untuk tidak terulangnya apa yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Adi Laweung juga mengingatkan seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan terkait Aceh. Menurutnya, pernyataan yang tidak memahami sejarah, kondisi Aceh, serta substansi perdamaian justru dapat memicu ketegangan baru.
“Statemen seperti itu bukan meredam gejolak yang bermunculan, malah menghela Aceh untuk kembali berkonflik dengan Indonesia,” katanya.
Ia berharap setiap tokoh maupun organisasi yang berbicara mengenai Aceh terlebih dahulu memahami secara utuh perjalanan konflik dan perdamaian Aceh.
“Saya berharap kepada siapapun dan organisasi manapun saat berbicara tentang Aceh, harus benar-benar memahami Aceh dan substansi perdamaian yang sudah tercapai. Berstatemenlah dengan bijak dan tidak liar,” tegasnya.
Menurut Adi Laweung, pernyataan yang dapat menggiring masyarakat menuju konflik horizontal sangat disayangkan, terlebih Aceh telah menjalani masa damai selama lebih dari dua dekade.
“Konon lagi statemen yang menggiringkan untuk terjadinya konflik horizontal di tengah masa damai Aceh, sungguh naif,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Pusat perlu memastikan perdamaian Aceh tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan melalui implementasi seluruh kesepakatan yang telah dicapai.
“Pemerintah Pusat agar menyadari bahwa perdamaian Aceh yang telah dicapai sejak tahun 2005, tidak hanya sebagai slogan belaka, tapi harus menegakkan ruhnya dengan utuh dan memaksimalkan realisasinya,” kata Adi Laweung.
Selain itu, ia meminta agar persoalan terkait hak dan kewenangan Aceh tidak terus menjadi tarik-ulur, terutama menyangkut regulasi dan pembagian hasil.
Adi Laweung juga menyoroti narasi mengenai dana otonomi khusus (Otsus) yang selama ini kerap menjadi pembahasan ketika berbicara mengenai hubungan keuangan antara Aceh dan Pemerintah Pusat.
“Pemerintah pusat jangan selalu bicara soal berapa banyak sudah kucuran dana otonomi khusus untuk Aceh, namun tidak pernah berbicara serius dengan Aceh tentang bagi hasil 70:30 antara Aceh dengan RI,” ujarnya.
Ia juga menyinggung sejumlah aspirasi yang menurutnya berkaitan dengan implementasi MoU Helsinki, termasuk kewenangan Aceh dalam menentukan simbol daerah.
“Dalam nota kesepahaman Helsinki juga ditegaskan kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak menghalang-halangi Aceh menjadi self determination, termasuk sahnya bendera Bulan Bintang,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan tersebut tidak cukup dilakukan melalui pernyataan atau wacana semata. Diperlukan langkah konkret dari Pemerintah Pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam merealisasikan kesepakatan perdamaian.
“Semua langkah ini akan berhasil tidak dengan omon-omon, melainkan dengan tindakan nyata sebagai pemegang amanah perjanjian,” tegasnya.
Adi Laweung menekankan bahwa perdamaian Aceh merupakan kesepakatan antara Aceh dan Pemerintah Indonesia yang memiliki dasar hukum dan legitimasi.
“Aceh berdamai dengan Pemerintah Indonesia, juga sebaliknya bagi Indonesia. Perjanjian ini memiliki legalitas dan legitimasinya, jadi jangan terprovokasi sikap dengan pihak minoritas yang tidak menginginkan Aceh dan Indonesia damai,” ujarnya.
Di sisi lain, Adi Laweung juga menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian terhadap hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh.
Ia meminta Presiden menegaskan kepada jajaran kementerian dan lembaga agar tidak mengambil langkah yang dinilai dapat memperburuk hubungan dengan Aceh.
“Harapan saya juga, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto, agar menegaskan kepada jajaran kementerian dan kelembagaan untuk tidak bertindak arogan dan berspekulasi terhadap Aceh,” katanya.
Ia juga menyoroti penanganan Aceh pascabanjir hidrometeorologi yang terjadi pada 2025. Menurutnya, pemulihan pascabencana hingga kini belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
“Termasuk dalam hal penanganan Aceh pascabanjir hidrometeorologi 2025 yang lalu, sampai sekarang belum optimal denyutnya sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya.
Share berita ini