Aceh Menuju 2027, Apa yang Mengancam Keamanan Politiknya?

DIALEKSIS.COM | Aceh - Tahun 2027 diperkirakan menjadi periode penting bagi masa depan politik dan keamanan Aceh. Bukan semata karena dinamika persaingan kekuasaan, melainkan juga akibat persoalan mendasar yang belum sepenuhnya terselesaikan, mulai dari ketimpangan ekonomi, kemiskinan, tata kelola sumber daya alam, hingga ketidakpastian keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Persoalan tersebut mengemuka dalam program talk show Jalan Ary bertajuk "Keamanan Politik Aceh 2027" yang dipandu Aryos Nivada dan dipublikasikan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Nurlis Effendi, jurnalis senior sekaligus akademisi, serta Dr. iur. Chairul Fahmi, M.A., Associate Professor of International Law di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.

Keduanya menempatkan persoalan keamanan Aceh dalam perspektif yang lebih luas. Stabilitas daerah tidak cukup hanya diukur dari ketiadaan konflik terbuka, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan kesejahteraan, menjamin keadilan ekonomi, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pandangan Nurlis Effendi, salah satu faktor paling menentukan arah politik dan keamanan Aceh pada 2027 adalah politik anggaran. Menurutnya, bagaimana Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyusun, mengelola, dan mendistribusikan anggaran akan sangat memengaruhi kondisi sosial masyarakat.

Anggaran, kata dia, tidak semestinya dipahami sebatas urusan administratif dan pembagian program pembangunan. Lebih jauh, kebijakan fiskal merupakan instrumen yang dapat menentukan apakah masyarakat merasakan kehadiran pemerintah atau justru semakin terpinggirkan.

"Jika ada masyarakat atau daerah yang tertinggalkan, itu akan memunculkan masalah ketidakpercayaan (trust issue) kepada pemerintah," ujar Nurlis dalam diskusi tersebut.

Ketidakpercayaan publik, menurut pandangannya, berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial dan politik apabila ketimpangan terus berlangsung tanpa penyelesaian. Karena itu, kebijakan anggaran perlu diarahkan untuk memperkuat ekonomi rakyat, memperluas kesempatan kerja, serta memastikan pembangunan tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok atau wilayah tertentu.

Nurlis juga menyoroti pentingnya perubahan orientasi pembangunan ekonomi Aceh. Daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam tersebut dinilai membutuhkan kebijakan yang mampu meningkatkan nilai tambah produksi lokal, bukan terus bergantung pada penjualan bahan mentah.

Salah satu gagasan yang dikemukakannya adalah optimalisasi Sistem Resi Gudang sebagai instrumen yang membantu petani menghadapi persoalan harga komoditas saat musim panen. Melalui mekanisme penyimpanan dan pembiayaan yang tepat, petani diharapkan tidak selalu terpaksa menjual hasil produksi ketika harga sedang rendah.

Gagasan itu sejalan dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.

Selain itu, Nurlis mendorong penguatan hilirisasi agroindustri dan perikanan. Menurutnya, pengembangan industri pengolahan di Aceh diperlukan agar komoditas pertanian dan hasil laut tidak terus dikirim keluar daerah dalam bentuk bahan mentah, sementara nilai tambah ekonominya dinikmati wilayah lain.

Persoalan pertambangan juga menjadi perhatiannya. Di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal, Nurlis memandang perlunya konsep pengelolaan pertambangan rakyat yang memiliki kepastian hukum, memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dengan pengaturan yang tepat, pertambangan rakyat diharapkan dapat menjadi sumber penghidupan yang legal tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan ekosistem.

Sementara itu,Chairul Fahmi menyoroti persoalan yang tidak kalah mendasar, yakni masa depan keuangan Aceh menjelang berakhirnya skema penerimaan Dana Otonomi Khusus.

Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dana Otsus dialokasikan selama 20 tahun. Ketentuan tersebut menempatkan 2027 sebagai tahun terakhir masa penerimaan dana berdasarkan skema yang berlaku, sehingga keberlanjutannya membutuhkan kepastian regulasi.

Persoalan ini menjadi perhatian karena dana Otsus selama bertahun-tahun merupakan salah satu instrumen penting pembiayaan pembangunan Aceh.

Di tingkat nasional, pembahasan revisi UUPA telah memasukkan usulan perpanjangan dana Otsus dengan besaran 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Namun, keberlanjutan kebijakan tersebut tetap bergantung pada proses pembahasan dan keputusan pemerintah bersama DPR RI.

Chairul mengingatkan bahwa pelemahan kemampuan fiskal Aceh berpotensi membawa konsekuensi serius terhadap pelayanan dasar masyarakat, terutama sektor kesehatan, pendidikan, dan berbagai program perlindungan sosial.

Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah keberlanjutan pelayanan melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Apabila kemampuan keuangan daerah menurun tanpa diimbangi sumber pendapatan yang memadai, pelayanan publik dikhawatirkan menghadapi tekanan.

Peringatan tersebut memiliki relevansi dengan kondisi kesejahteraan masyarakat Aceh yang masih menghadapi tantangan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh yang dirilis pada 5 Agustus 2026, persentase penduduk miskin pada Maret 2026 mencapai 12,34 persen, meningkat dari 12,22 persen pada September 2025. Jumlah penduduk miskin tercatat sekitar 713,78 ribu orang.

Dalam pandangan Chairul, persoalan kemiskinan tidak dapat dipisahkan dari pembahasan keamanan. Keterbatasan ekonomi dan kesempatan kerja dapat memperbesar kerentanan sosial, terutama apabila tidak diimbangi kebijakan perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang efektif.

"Ketika kemiskinan meningkat, kriminalitas juga akan meningkat. Saat ini Aceh menjadi salah satu area perantara peredaran narkoba jaringan internasional," ungkap Chairul.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan mengenai pentingnya menghubungkan kebijakan ekonomi dengan upaya pencegahan kejahatan. Kemiskinan memang bukan satu-satunya penyebab kriminalitas, tetapi tekanan ekonomi dapat menjadi salah satu faktor risiko yang perlu diantisipasi melalui kebijakan sosial dan keamanan yang terpadu.

Chairul juga menempatkan persoalan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari ancaman terhadap keamanan masyarakat Aceh.

Aktivitas pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, menurutnya, dapat memperburuk kondisi ekologis. Kerusakan daerah tangkapan air berpotensi meningkatkan risiko banjir, longsor, dan bencana hidrometeorologi yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Dalam konteks ini, keamanan tidak hanya berkaitan dengan kriminalitas atau konflik politik. Kerusakan lingkungan yang menghilangkan mata pencaharian, merusak permukiman, dan membebani keuangan daerah juga dapat memperbesar kerentanan sosial.

Karena itu, Chairul menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik sebagai fondasi menghadapi berbagai tantangan tersebut.

Salah satu aspek yang disorotinya adalah penempatan pejabat pemerintahan. Menurut dia, pengisian jabatan strategis harus mengutamakan kompetensi, integritas, dan keahlian, bukan semata didasarkan pada kedekatan atau relasi kekuasaan.

Pandangan tersebut berkaitan dengan kebutuhan menghadirkan birokrasi yang profesional, mampu melaksanakan program pembangunan secara efektif, dan bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran publik.

Selain pembenahan birokrasi, Chairul mendorong Pemerintah Aceh mempercepat pembangunan industri pengolahan berskala besar. Langkah itu dinilai penting untuk memperluas lapangan pekerjaan, terutama bagi lulusan perguruan tinggi yang setiap tahun memasuki pasar kerja.

Tanpa pengembangan industri dan penciptaan pekerjaan yang sebanding dengan pertumbuhan tenaga kerja terdidik, Aceh dikhawatirkan terus menghadapi persoalan pengangguran yang pada akhirnya memengaruhi daya beli serta kesejahteraan masyarakat.

Di luar persoalan ekonomi, dinamika keamanan politik Aceh menjelang 2027 juga tidak dapat dilepaskan dari keberlanjutan perdamaian yang dibangun melalui Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Lebih dari dua dekade setelah kesepakatan damai, Aceh masih memiliki sejumlah agenda terkait pelaksanaan kekhususan daerah, antara lain revisi UUPA, penyelesaian persoalan bendera Aceh, dan penguatan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh.

Berbagai agenda tersebut membutuhkan komunikasi politik yang konstruktif agar perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme demokrasi dan kepastian hukum.

Dengan demikian, pembahasan keamanan politik Aceh menjelang 2027 tidak cukup hanya berfokus pada kemungkinan munculnya gesekan antarkelompok atau persaingan elite. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kebijakan pemerintah mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi negara.

Dalam diskusi Jalan Ary, pandangan Nurlis dan Chairul memperlihatkan adanya hubungan erat antara kebijakan anggaran, kualitas pemerintahan, pembangunan ekonomi, serta keberlanjutan stabilitas sosial.

Nurlis menekankan pentingnya keberpihakan anggaran dan penguatan ekonomi rakyat, sementara Chairul menyoroti ketahanan fiskal, profesionalisme birokrasi, ancaman kriminalitas, serta perlindungan lingkungan.

Keduanya memiliki titik temu pada pentingnya pengelolaan pemerintahan dan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Pemerintah, lembaga legislatif, dan masyarakat sipil dipandang memiliki peran dalam memastikan pembangunan berjalan adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Aryos Nivada selaku pemandu Jalan Ary menutup diskusi dengan harapan agar berbagai gagasan yang disampaikan kedua narasumber dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pengambil kebijakan di Aceh.

Diskusi tersebut sekaligus menghadirkan pesan penting bahwa keamanan politik tidak dapat dibangun hanya dengan pendekatan ketertiban. Stabilitas yang berkelanjutan memerlukan pemerintahan yang dipercaya, kepastian hukum, kesempatan ekonomi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Tahun 2027 dengan demikian bukan sekadar penanda penting bagi masa depan Dana Otonomi Khusus Aceh. Tahun tersebut juga menjadi momentum untuk menguji kemampuan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga perdamaian, memperkuat kesejahteraan, serta memastikan kekhususan Aceh memberikan manfaat yang semakin nyata bagi rakyatnya.

Share berita ini

dialeksis.com