DIALEKSIS.COM | Palangka Raya - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan melimpahkan tersangka LF alias BG (46) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampit.
LF diduga menjadi pemodal dalam pengolahan kayu hasil penebangan ilegal di kawasan hutan di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada 2 Oktober 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penindakan pembalakan liar tidak boleh hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan. Pihak yang membiayai dan mengendalikan kegiatan ilegal juga harus ditelusuri.
"Jangan merasa aman dengan memberikan modal, menggerakkan orang lain, lalu bersembunyi di balik pekerja lapangan. Kami berkomitmen untuk terus menelusuri aktor yang membiayai dan mengendalikan pembalakan liar," kata Dwi dalam keteranganna yang dilansir pada Minggu (4/10/2026).
LF sebelumnya diamankan tim gabungan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026. Dia ditangkap setelah sekitar tiga bulan masuk dalam pencarian penyidik.
Kasus ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026 di Desa Terantang Hilir. Petugas menemukan sekitar 70 batang kayu bulat yang disusun dalam bentuk rakit serta lokasi pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw.
Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik kemudian mengarah kepada LF. Dia diduga membiayai sekaligus mempekerjakan sejumlah orang untuk mengolah kayu hasil penebangan di kawasan hutan menjadi kayu olahan.
Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan barang bukti berupa 70 batang kayu bulat dengan panjang sekitar 4 meter dan volume 10,80 meter kubik, enam batang kayu olahan, satu chainsaw, satu mesin diesel, satu mata gergaji circular saw, serta satu kapal kelotok beserta mesinnya.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penangkapan LF bukan akhir dari proses penegakan hukum. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk memastikan pihak yang diduga berada di balik kegiatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.
"Sejak awal, para pekerja lapangan kami posisikan sebagai pintu masuk untuk menelusuri pihak yang membiayai dan menggerakkan kegiatan. Penyidikan kemudian mengarah kepada LF yang berperan sebagai pemodal," ujar Leonardo.
LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar. [*]
Share berita ini