DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Dua dekade setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki), implementasi sejumlah kewenangan khusus Aceh yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.
Hal itu mengemuka dalam dialog Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di Kantor Bupati Aceh Barat, Rabu (29/7/2026).
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kajian untuk menghimpun aspirasi pemerintah kabupaten/kota sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh.
Dialog dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang mewakili Ketua Tim Kajian Prof. Dr. Syahrizal Abbas. Ia menegaskan kehadiran tim bukan untuk mengevaluasi pemerintah daerah, melainkan menyerap langsung berbagai pengalaman, persoalan, dan harapan terkait implementasi MoU Helsinki dan UUPA.
"Seluruh masukan yang kami himpun akan menjadi bagian dari rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe dalam rangka memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA," ujar Kamaruddin.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengakui MoU Helsinki telah menjadi fondasi penting terciptanya perdamaian, stabilitas keamanan, dan percepatan pembangunan di Aceh. Namun, berbagai kewenangan yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai amanat UUPA.
Beberapa isu strategis yang mengemuka meliputi pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, tata ruang laut dan udara, serta sejumlah ketentuan UUPA yang masih memerlukan harmonisasi dengan regulasi nasional.
Selain itu, efektivitas pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh juga menjadi perhatian. Peserta dialog menilai tata kelola, mekanisme penyaluran, serta pemanfaatan dana otsus perlu terus diperkuat agar mampu mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Forum juga menyoroti perlunya penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, penyempurnaan sistem perizinan, penyelesaian konflik pertanahan, percepatan pengembalian Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir sesuai ketentuan, serta perlindungan terhadap tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat turut menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota agar pengelolaan sumber daya alam berlangsung lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengapresiasi inisiatif Lembaga Wali Nanggroe yang membuka ruang dialog bersama pemerintah daerah.
"Dialog seperti ini sangat penting untuk membangun pemahaman yang sama mengenai berbagai tantangan yang dihadapi daerah. Kami berharap hasil kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan sehingga pelaksanaan kekhususan Aceh benar-benar memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, menegaskan seluruh aspirasi yang dihimpun dari berbagai kabupaten/kota akan dirumuskan menjadi kajian komprehensif sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe.
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat sebagai masukan untuk memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA.
"Aceh memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda di setiap daerah. Karena itu, kami ingin memastikan setiap rekomendasi benar-benar lahir dari aspirasi pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat. Harapannya, rekomendasi ini mampu memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Aceh yang damai, adil, maju, dan sejahtera," ujar Mohammad Raviq.
Dialog di Aceh Barat merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe ke berbagai kabupaten/kota di Aceh. Seluruh hasil dialog akan dihimpun menjadi rekomendasi strategis untuk memperkuat implementasi MoU Helsinki sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan UUPA di masa mendatang.[mrz]
Share berita ini