2 Kasus Sabu Terungkap, Polres Aceh Barat Tangkap 3 Residivis

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dari dua lokasi berbeda. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,37 gram bruto.

Menariknya, tiga dari empat orang yang diamankan diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Kasus pertama diungkap polisi di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial JI (29), MS (31), dan JS (27).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan Desa Langung. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas selanjutnya mengamankan ketiga pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,97 gram.

Polisi turut menyita satu plastik klip sedang kosong, 30 plastik klip kecil kosong, dua unit telepon seluler berwarna biru serta satu timbangan digital kecil.

Dari tiga orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, dua di antaranya diketahui merupakan residivis.

Sehari kemudian, polisi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Seorang pria berinisial RM (40), warga Desa Panggong yang bekerja sebagai pedagang, diamankan petugas. RM juga diketahui merupakan residivis.

Kasus tersebut kembali bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah Desa Panggong.

Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RM.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet warna cokelat yang berisi sejumlah plastik klip berisi barang yang diduga sabu dengan berat bruto 9,4 gram. [*]


Selain sabu, polisi menyita satu plastik klip sedang berisi sekitar 50 plastik klip kecil kosong.


Petugas juga menemukan satu plastik klip sedang yang berisi korek api dan alat bakar yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.


Satu unit telepon seluler merek Xiaomi warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.


Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., membenarkan adanya dua pengungkapan kasus tersebut.


Menurut Shandy, pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.


"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di lapangan," ujar Shandy.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika," katanya.


Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dengan total barang bukti sabu sebanyak 10,37 gram bruto.


Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, alat bakar dan telepon seluler.


Keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.


Polres Aceh Barat menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing kasus untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Share berita ini

dialeksis.com