122,86 Hektare Ladang Ganja Ditindak di Aceh, Terduga Pemilik Diburu

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri menindak sekitar 122,86 hektare ladang ganja di Aceh dalam operasi pada 27 Oktober hingga 2 November 2026. Di Sawang, Aceh Utara, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengelola ladang dan masih memburu terduga pemiliknya. 

Kasus di Sawang bermula dari operasi 27 Oktober yang menyasar sekitar 18 hektare ladang ganja di Gampong Teupin Ruseb. Empat orang sempat diamankan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Siagian mengatakan tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Seorang lainnya, berinisial HM, dipulangkan karena menurut penyidik tidak terbukti terlibat. 

Saat memberikan keterangan di Sawang pada Senin (2/11/2026), Kristian merinci dugaan peran ketiganya. S (43) diduga mengarahkan pemilihan lokasi tanam, W (35) menyemai sekitar 1.800 biji ganja, dan M (39) memasok biji ganja kepada S. Menurut Kristian, salah seorang tersangka juga menanam ganja di rumah untuk memantau pertumbuhan tanaman yang ditanam di ladang.

BNN mencatat sekitar 186.450 batang ganja dengan taksiran berat basah 93,225 ton dari rangkaian operasi tersebut. Penindakan terluas berlangsung pada 31 Oktober. Tim gabungan membakar sekitar 115.500 batang ganja di Blang Meurande dan kawasan Beutong Ateuh–Benggala, Nagan Raya. Kedua lokasi itu mencakup sekitar 77 hektare, lebih dari separuh luas lahan dalam rekap sepekan. 

Sehari kemudian, petugas mencabut tanaman ganja dari lahan sekitar 400 meter persegi di Bener Meriah dan memusnahkan tanaman di lahan sekitar 0,7 hektare di wilayah hukum Polres Aceh Besar. Di Gampong Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Pidie, petugas memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja dari lahan dua hektare. Di wilayah hukum Polres Aceh Timur, petugas mengamankan barang bukti dari lahan sekitar 0,12 hektare. 

Pemusnahan berlanjut pada 2 November. BNN mencatat sekitar 37.500 batang ganja di lahan seluas 25 hektare. Dalam keterangan, Kristian menyebut operasi itu berlangsung di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. 

Dalam rekap untuk 31 Oktober - 1 November, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebut sekitar 157.290 batang ganja dimusnahkan dari lahan seluas 104,86 hektare. Rekap dua hari itu mencakup enam wilayah hukum polres, yakni Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Nagan Raya. 

Joko mengatakan pemusnahan perlu diikuti pemulihan kawasan agar lahan bekas penanaman ganja dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Di Gayo Lues, BNN mengembangkan budi daya kopi sebagai sumber penghasilan warga. Laporan kinerja Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN 2025 mencatat kebun kopi di wilayah program mencapai 3.086 hektare dan melibatkan 2.961 petani dari 126 kelompok tani. BNN juga membina Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar untuk membeli hasil panen warga. 

Share berita ini

dialeksis.com