UU Sistranas Dinilai Jadi Kunci Wujudkan Transportasi Massal Terintegrasi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat pengembangan transportasi massal yang terintegrasi dan berkelanjutan di Indonesia.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Muiz Thohir mengatakan RUU Sistranas diperlukan sebagai payung hukum yang mengatur skema pendanaan kreatif (creative funding), mandatory spending (earmarking) untuk penyediaan angkutan umum massal perkotaan, hingga pembentukan kelembagaan pengelola transportasi massal yang baku.

Menurut Muiz, regulasi tersebut dibutuhkan karena masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, mulai dari keterbatasan fiskal pemerintah pusat dan daerah, layanan angkutan massal yang belum menjadi prioritas, belum optimalnya pembagian subsidi layanan (PSO) di kawasan aglomerasi, hingga belum sinkronnya regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menegaskan transportasi massal yang terintegrasi menjadi kebutuhan dasar untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Saat ini, pertumbuhan kendaraan bermotor yang mencapai sekitar 172,9 juta unit dengan kenaikan 4,5 persen per tahun terus membebani infrastruktur jalan, sementara kerugian akibat kemacetan diperkirakan mencapai Rp77 triliun setiap tahun.

Selain itu, biaya transportasi rumah tangga masih berkisar 16-24 persen dari pendapatan, jauh di atas target Sustainable Development Goals (SDGs) sebesar 5 persen. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan publik apabila tidak didukung transportasi massal yang terjangkau.

Sebagai langkah awal, pemerintah tengah menjalankan Indonesia Mass Transit (MASTRAN) Project di kawasan Mebidang dan Bandung Basin Metropolitan Area (BBMA). Evaluasi dari proyek percontohan tersebut akan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan RUU Sistranas guna memperkuat tata kelola transportasi massal nasional. [in]

Share berita ini

dialeksis.com