Susun Ranpergub, Mualem Pacu Pelayaran Krueng Geukueh - Penang

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem terus memacu persiapan pembukaan kembali lintasan pelayaran Krueng Geukueh - Penang. Ia memantau setiap perkembangan dan menginstruksikan jajaran terkait mempercepat seluruh tahapan yang diperlukan.

“Saat ini, Pemerintah Aceh sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur untuk mengatur hal-hal teknis dan operasional,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (3/9/2026).

Nurlis menjelaskan, Ranpergub tersebut secara khusus mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan badan usaha milik daerah, yakni PT Pembangunan Aceh (PEMA). Sementara kewenangan perizinan angkutan laut dan kepelabuhanan tetap berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Pemerintah Aceh nantinya memberikan penugasan beserta dukungan pendanaan kepada PEMA untuk mengelola pelayaran tersebut secara komersial melalui skema antarbadan usaha atau business to business. Dalam pelaksanaannya, PEMA akan bekerja sama dengan operator pelayaran yang berpengalaman.

Penugasan itu merujuk pada Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Setiap penugasan kepada BUMD harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, disertai kajian bersama, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pemisahan pembukuan.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, Mualem meminta tim Pemerintah Aceh membangun komunikasi intensif dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.

“Komunikasi ini diperlukan untuk memperlancar seluruh tahapan pembukaan lintasan pelayaran Krueng Geukueh–Penang,” ujar Nurlis.


Konsultasi dengan Kemenhub

Menindaklanjuti arahan Mualem, tim Pemerintah Aceh berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Tim tersebut terdiri atas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Teuku Robby Irza, Staf Khusus Gubernur Aceh Ermiadi Abdul Rahman, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, serta Kepala Biro Hukum Setda Aceh Dr. Amrizal.

Rombongan diterima Kepala Subdirektorat Manajemen Informasi dan Operasional Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Zainal Abdul Rahman dan Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri Kemenhub Gus Rional.

Dalam pertemuan itu, tim Pemerintah Aceh menyampaikan perkembangan penyusunan Ranpergub sebagai landasan penugasan kepada PEMA.

“Pemerintah Aceh memerlukan asistensi dan masukan teknis dari Kementerian Perhubungan, terutama terkait regulasi perhubungan laut, sebelum Ranpergub tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Nurlis.


Jejak Historis Krueng Geukueh–Penang

Pembukaan lintasan pelayaran Krueng Geukueh–Penang merupakan bagian dari visi dan misi Gubernur Aceh yang telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025.

Lintasan tersebut sebenarnya pernah dilayani kapal Ro-Ro Jatra III yang dioperasikan PT ASDP pada 2015. Pelayaran itu dirancang sebagai solusi strategis untuk memperkuat rantai pasok dan konektivitas regional Aceh dalam kawasan Indonesia–Malaysia–Thailand Growth Triangle (IMT-GT). Namun, operasionalnya kemudian terhenti akibat kendala regulasi.

Secara historis, hubungan Aceh dan Malaysia, khususnya Penang, telah terjalin selama berabad-abad. Pada masa Kesultanan Aceh, kawasan utara Selat Malaka, termasuk Penang, menjadi salah satu mitra utama dalam perdagangan rempah-rempah dan hasil bumi.

Jarak Krueng Geukueh dengan Penang yang sekitar 205 mil laut juga dinilai strategis. Kondisi geografis itu menjadikan Pelabuhan Krueng Geukueh sebagai salah satu titik potensial untuk jalur keluar-masuk barang dan penumpang menuju Penang.

Menurut Nurlis, upaya Mualem menghidupkan kembali pelayaran tersebut merupakan bagian dari agenda besar untuk membuka akses pasar dan menggerakkan perekonomian Aceh.

Dalam prosesnya, Mualem telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto dan Duta Besar Malaysia. Pemerintah Aceh juga berkoordinasi dengan Atase Perhubungan RI di Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI di Penang, serta Otoritas Pelabuhan Penang.

Pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan terus dilakukan untuk memastikan kesiapan layanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan atau Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS) di Pelabuhan Krueng Geukueh.

Pemerintah Aceh juga telah melakukan sosialisasi dengan kalangan pengusaha guna memastikan ketersediaan muatan ketika lintasan tersebut mulai beroperasi.

“Pak Gubernur berharap pembukaan pelayaran Krueng Geukueh–Penang dapat menghadirkan berbagai peluang usaha baru bagi masyarakat Aceh,” kata Nurlis.

Menurutnya, kapal yang beroperasi nantinya dapat membawa berbagai komoditas unggulan Aceh ke Penang sesuai kebutuhan pasar. Keberadaan komunitas masyarakat Aceh di Malaysia juga dinilai dapat mempermudah komunikasi dan membangun jaringan bisnis.

Karena itu, dukungan regulasi, kesiapan Pelabuhan Krueng Geukueh sebagai pelabuhan internasional, serta asistensi dari Kementerian Perhubungan menjadi faktor penting agar lintasan tersebut dapat dibuka dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Tujuannya agar pelayaran ini tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat Aceh serta Indonesia,” ujarnya.


Ro-Ro Masih Terkendala Regulasi

Dalam konsultasi tersebut, Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa pelayaran internasional Krueng Geukueh–Penang menggunakan kapal penumpang maupun kapal barang pada prinsipnya dapat segera dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Kendala masih ditemukan apabila lintasan itu menggunakan kapal Ro-Ro yang turut mengangkut kendaraan.

“Untuk skema tersebut, hingga saat ini belum terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan kendaraan dari Indonesia dibawa masuk dan beroperasi di Malaysia, maupun sebaliknya,” kata Nurlis.

Pengaturan lalu lintas kendaraan lintas batas membutuhkan kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Karena itu, pengoperasian kapal Ro-Ro yang membawa kendaraan memerlukan kesepakatan antarnegara sebagai landasan hukum.

“Pemerintah Pusat terus berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia untuk mendorong terwujudnya kerja sama bilateral yang dapat memberikan kepastian sekaligus mengatur mekanisme keluar-masuk kendaraan dari dan ke Malaysia,” ujarnya.

Meski demikian, kendala tersebut tidak menghentikan persiapan yang dilakukan Pemerintah Aceh. Pelayaran penumpang dan barang dapat dipersiapkan lebih dahulu sembari menunggu perkembangan pembahasan bilateral mengenai kendaraan lintas negara.

“Pelayaran penumpang dan barang dapat disiapkan terlebih dahulu. Sementara untuk layanan Ro-Ro yang mengangkut kendaraan, Pemerintah Aceh akan mengikuti perkembangan kerja sama bilateral yang sedang diupayakan Pemerintah Pusat,” pungkas Nurlis. []

Share berita ini

dialeksis.com