DIALEKSIS.COM | Nasional - Penghitungan dugaan kerugian negara akibat praktik trade misinvoicing atau manipulasi nilai perdagangan ekspor-impor tidak bisa dilakukan secara serampangan. Perhitungan tersebut harus menggunakan metodologi yang terukur dan diakui dalam praktik audit kepabeanan internasional.
Hal itu disampaikan Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Sudarsono Soedomo saat menanggapi adanya klaim kerugian negara yang mencapai Rp600 triliun dari praktik tersebut. Menurutnya, secara akademis maupun praktik, standar terbaik dalam audit kepabeanan internasional merujuk pada pendekatan yang digunakan World Customs Organization atau WCO.
Sudarsono menjelaskan, metode yang valid untuk menilai indikasi trade misinvoicing adalah metode statistik cermin atau mirror statistics. Metode ini dilakukan dengan membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia dalam skema *free on board* atau FOB dengan data impor yang dilaporkan negara tujuan dalam skema cost, insurance, freight atau CIF.
Negara tujuan yang dapat dijadikan pembanding, kata dia, antara lain India, China, maupun negara-negara anggota Uni Eropa. Melalui perbandingan tersebut, auditor dapat melihat apakah terdapat selisih nilai perdagangan yang tidak wajar.
Menurut Sudarsono, selisih antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan, setelah disesuaikan dengan biaya asuransi dan ongkos kirim, hanya dapat dibaca sebagai indikasi awal adanya penyimpangan.
Namun, ia menegaskan, indikasi tersebut tidak serta-merta dapat dikonversi menjadi angka kerugian negara dalam rupiah. Untuk sampai pada angka kerugian negara, selisih nilai tersebut harus dikalikan dengan tarif pajak atau bea keluar yang berlaku, bukan dihitung dari total nilai ekspornya.
“Mengklaim kerugian Rp600 triliun tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang dikatakan hilang, adalah cacat metodologi,” jelas Sudarsono.
Ia menilai, penyebutan angka besar tanpa penjelasan basis perhitungan justru berpotensi menyesatkan publik. Sebab, dalam audit kepabeanan, setiap kesimpulan harus dapat ditelusuri sumber datanya, metodologinya, serta dasar hukum pengenaan pungutan negara.
Sudarsono menambahkan, persoalan trade misinvoicing memang perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kepatuhan ekspor-impor, potensi penerimaan negara, dan integritas tata niaga perdagangan. Namun, penanganannya tetap harus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan tidak dibangun di atas asumsi sepihak.
“Kalau ingin menyebut kerugian negara, harus jelas dulu jenis kerugiannya, dasar hitungannya, dan tarif yang digunakan. Tanpa itu, angka yang muncul hanya menjadi klaim, bukan hasil audit yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Share berita ini