Sidang Pengadilan Keliling Digelar di Banda Aceh, 3 Perkara Adminduk Diproses

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh bersama Pengadilan Negeri kembali menggelar Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling), Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Media Center Balai Kota Banda Aceh. Sidarling digelar untuk mendekatkan pelayanan hukum sekaligus administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat.

Dalam sidang kali ini, terdapat tiga permohonan yang diproses. Ketiganya meliputi permohonan Salmi untuk penerbitan Akta Kematian, permohonan Adila terkait perbaikan kesalahan pada Akta Kelahiran, serta permohonan Ilham Akbar untuk penerbitan Akta Kematian.

Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, dokumen adminduk yang menjadi bagian dari perkara tersebut dapat langsung diproses oleh Disdukcapil.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu menjalani proses secara terpisah untuk memperoleh dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, Sidarling merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sidarling memberikan kemudahan bagi warga karena pelayanan hukum dan administrasi kependudukan dapat dilakukan lebih dekat dan terintegrasi,” kata Heru.

Menurut dia, pelaksanaan layanan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat. [*]

Share berita ini

dialeksis.com