DIALEKSIS.COM | Jakarta - Masyarakat kini tidak perlu terlalu khawatir sertipikat tanah rusak atau hilang setelah hadirnya Sertipikat Elektronik dari Kementerian ATR/BPN.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengatakan, Sertipikat Elektronik tersimpan di brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Kalau sudah elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi, Senin (31/8/2026).
Brankas elektronik dilengkapi fitur keamanan, termasuk autentikasi biometrik. Selama masa transisi, Kementerian ATR/BPN juga masih memberikan salinan resmi Sertipikat Elektronik dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.
Asnaedi menjelaskan, dokumen yang tersimpan di brankas elektronik menjadi dokumen utama dan hanya dapat diakses oleh pemilik tanah. Pengalihan hak juga tidak dapat dilakukan tanpa otoritas pemilik.
Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali akan dilakukan dalam bentuk Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media.
Informasi layanan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, kemudian memilih informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.
Untuk mengajukan alih media, masyarakat perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK, serta sertipikat asli. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. [in]
Share berita ini