DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui PP Nomor 40 Tahun 2026 merupakan upaya memperkuat penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) nasional.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, masukan pelaku usaha, serta kebutuhan penguatan penyelenggaraan JPH. Penyesuaian ini tidak mengubah prinsip kewajiban sertifikasi halal, tetapi memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban.
Berdasarkan PP 40/2026, sejumlah kategori produk mendapat penyesuaian masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Di antaranya produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta sejumlah produk seperti obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan tertentu.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar tetap berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Adapun sejumlah kategori tetap mengikuti jadwal sebelumnya. Obat bebas dan obat bebas terbatas serta alat kesehatan kelas risiko B memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Sementara obat keras, kecuali psikotropika, dan alat kesehatan kelas risiko C memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.
BPJPH menekankan perpanjangan masa penahapan bukan berarti kewajiban sertifikasi halal ditunda. Pelaku usaha diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk segera mempersiapkan dan memenuhi kewajiban sertifikasi halal. [*]
Share berita ini