Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR RI, Mualem–Dek Fadh Sampaikan Apresiasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) menyampaikan apresiasi kepada DPR RI setelah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2026).

Mualem menilai keputusan itu menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian regulasi serta mendukung keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu (9/9/2026).

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terus memperkuat komunikasi. Tim Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Forbes Aceh di Jakarta diharapkan saling bertukar pandangan dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat Aceh.

Mualem juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang selama bertahun-tahun telah menyumbangkan pemikiran dan bekerja untuk penyempurnaan UUPA.

“Mari kita perkuat kerja sama dan merawat kekompakan kita yang telah terbangun dengan baik,” katanya.

Secara terpisah, Dek Fadh menyampaikan apresiasi serupa. Ia menilai persetujuan DPR RI tersebut merupakan langkah positif sekaligus bentuk perhatian terhadap Aceh.

“Keputusan DPR ini menjadi langkah yang baik bagi Aceh. Kita tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap Aceh,” ujar Dek Fadh, Rabu (9/9/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penetapan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI masih harus diikuti tahapan pembahasan sebelum perubahan UUPA dapat disahkan menjadi undang-undang.

“Kita berharap pembahasan Undang-Undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” katanya.

Salah satu perhatian utama Pemerintah Aceh dalam revisi tersebut adalah kepastian keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dukungan anggaran ini dinilai penting untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk mempercepat pemulihan pascabencana.

Menurut Dek Fadh, bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh telah berdampak terhadap masyarakat dan sejumlah infrastruktur. Kondisi itu membutuhkan dukungan anggaran yang besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” ujarnya.

Ia juga berharap Dana Otsus Aceh terus berlanjut dengan besaran 2,5 persen pada 2027 agar dukungan fiskal bagi pemulihan dan pembangunan Aceh semakin kuat.

“Semoga pembahasan RUU ini memberikan kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” ujar Dek Fadh.[]

Share berita ini

dialeksis.com