Program JKN Tembus 285,4 Juta Peserta, 96,7 Juta Iurannya Dibayar Pemerintah

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah mencakup 285,4 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia hingga 1 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96,76 juta jiwa merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang iurannya ditanggung pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan skema PBI JK menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.

"Seluruh peserta PBI JK memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Negara hadir memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sehat," kata Rizzky dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (8/7/2026).

Untuk mendukung layanan tersebut, hingga 1 Juni 2026 BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.682 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.221 rumah sakit serta klinik utama di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Koordinator BPJS Watch, Timbul Siregar, menilai keberadaan PBI JK merupakan pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Menurutnya, pemerintah perlu terus memperluas cakupan peserta PBI JK seiring perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 yang menargetkan cakupan peserta PBI JK mencapai sekitar 113 juta jiwa. Namun, perluasan kepesertaan tersebut juga harus dibarengi dukungan anggaran yang memadai agar perlindungan kesehatan dapat berjalan berkelanjutan.

Selain itu, Timbul menekankan penambahan peserta PBI tidak cukup hanya dari sisi kepesertaan. Pemerintah juga perlu memperkuat layanan kesehatan, mulai dari layanan primer, rumah sakit rujukan, pemerataan tenaga kesehatan, hingga penyediaan obat, alat kesehatan, dan pemanfaatan teknologi.

Menurutnya, penguatan layanan kesehatan penting agar seluruh peserta JKN, termasuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), benar-benar memperoleh akses layanan yang berkualitas. Dengan langkah tersebut, Program JKN diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus mendukung target Indonesia Emas 2045. [in]

Share berita ini

dialeksis.com