Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Kemitraan hingga Perlindungan Pengemudi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, regulasi tersebut menjadi landasan untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

"Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol," kata Maman, Kamis (8/10/2026).

Perpres tersebut menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra sekaligus memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan sosial.

Aturan ini tidak hanya mencakup transportasi penumpang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan yang berkaitan erat dengan aktivitas jutaan pelaku UMKM di platform digital.

Maman menyebut sekitar 15 juta merchant atau UMKM saat ini memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.

Pemerintah juga memastikan pengemudi ojol tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan," tegas Maman.

Untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan efektif, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan biaya platform untuk layanan transportasi telah ditetapkan sebesar 8 persen. Pemerintah juga mengatur tarif sebagai salah satu bentuk kepastian bagi pengemudi ojol.

Adapun Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut pihaknya akan mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Pengaturan tersebut akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan, perlindungan risiko kerja, serta transparansi penetapan harga. [in]

Share berita ini

dialeksis.com