DIALEKSIS.COM | Sabang - Pemerintah Kota Sabang mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal dan nelayan. Upaya ini dilakukan agar lebih banyak masyarakat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.
Hal itu disampaikan dalam audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Wali Kota Sabang di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Kamis (5/11/2026).
Zulkifli menyoroti manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang dapat memberikan santunan hingga Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sesuai ketentuan program.
Menurut dia, manfaat tersebut jauh lebih besar dibandingkan santunan Rp 5 juta yang selama ini diberikan Pemko Sabang kepada keluarga warga yang meninggal dunia.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat yang terdaftar bisa mendapatkan santunan hingga Rp 42 juta. Ini tentu perbedaan yang cukup jauh,” kata Zulkifli.
12.000 pekerja belum terlindungi
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengungkapkan, berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 15.800 pekerja di Kota Sabang. Namun, baru sekitar 3.800 orang yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Artinya, masih ada sekitar 12.000 pekerja yang belum terlindungi.
Saiful mengatakan, perluasan kepesertaan membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pihak lainnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melibatkan perusahaan melalui dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Dengan skema tersebut, perusahaan dapat membantu membiayai perlindungan pekerja informal di lingkungan sekitarnya sehingga tidak seluruh pembiayaan bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kami ingin memperkuat kolaborasi agar perlindungan bagi para pekerja semakin luas, khususnya pekerja informal dan nelayan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah program perlindungan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain perlindungan finansial, tersedia pula program pemberdayaan dan pelatihan lanjutan bagi penerima manfaat untuk membantu mereka kembali produktif.
Saiful juga mengapresiasi dukungan Pemko Sabang, termasuk perpanjangan kerja sama layanan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses pelayanan sekaligus meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi, terutama nelayan dan pekerja informal yang selama ini belum terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan. [*]
Share berita ini