DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan aset kendaraan dinas, kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional, serta pengadaan mobil dinas Bupati.
Kendaraan Dinas Terdata dan Telah Dicek Fisik Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan sebanyak 144 unit kendaraan dinas senilai Rp15,72 miliar tidak diketahui keberadaannya adalah tidak benar.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), khususnya Bidang Aset, pemerintah daerah telah melakukan pendataan secara menyeluruh serta pengecekan fisik terhadap kendaraan dinas roda empat. Hasilnya, seluruh kendaraan telah terdata dan tercatat dalam sistem pengelolaan aset daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan, Dicky Ichwan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen menjaga tertib administrasi dan pengelolaan aset secara akuntabel.
"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai hilangnya 144 unit kendaraan dinas tidak benar. BPKD melalui Bidang Aset telah menyelesaikan pendataan dan pengecekan fisik kendaraan. Seluruh kendaraan ada dan tercatat dalam sistem manajemen aset daerah," ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Aceh Selatan, Yusrizal, menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan BPK terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut sehingga seluruhnya telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
Pemkab Aceh Selatan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh dalam menyelesaikan setiap aspek administratif secara transparan dan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang akuntabel, Pemkab Aceh Selatan juga baru saja meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI.
Kelebihan Pembayaran Sewa Kendaraan Telah Ditindaklanjuti Menanggapi temuan mengenai kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional sebesar Rp208,68 juta, Pemkab Aceh Selatan menjelaskan bahwa seluruh nilai tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP BPK diterbitkan.
Kepala BPKD Aceh Selatan menyampaikan bahwa penyewaan kendaraan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami menghormati fungsi pengawasan BPK. Atas temuan tersebut, kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah sebelum LHP diterbitkan," jelasnya.
Dengan tindak lanjut tersebut, rekomendasi BPK pada poin tersebut telah dipenuhi. Pemkab juga menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan, penyempurnaan administrasi kontrak, serta meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Pilih Gunakan Kendaraan Pribadi Terkait pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp1,87 miliar, Pemkab Aceh Selatan menjelaskan bahwa proses penganggaran telah dilakukan pada APBK Tahun Anggaran 2025, sebelum Bupati H. Mirwan, MS., M.Sos. dilantik.
Sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi anggaran dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat, Bupati Mirwan memilih tidak menggunakan kendaraan dinas tersebut dan tetap menggunakan kendaraan pribadi dalam menjalankan aktivitas kedinasan.
"Pak Bupati memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional sehari-hari. Hal ini merupakan bentuk komitmen beliau terhadap efisiensi anggaran dan fokus pemerintah pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat," ujar Dicky Ichwan.
Pemkab Aceh Selatan memastikan bahwa aset kendaraan yang telah diadakan akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tetap memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Pemkab Aceh Selatan juga menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK, masyarakat, dan media massa, serta menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. [*]
Share berita ini