Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memutuskan memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini berlaku lintas profesi, mulai dari tenaga pendidikan, kesehatan, hingga petugas pelayanan publik.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Konferensi pers itu turut dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan DPR RI.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.

Masa Kerja 172.323 PPPK Diperpanjang

Selain pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah menyepakati perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan ini mencakup sekitar 172.323 pegawai secara nasional, termasuk 2.482 pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 orang yang berada di Kementerian Agama. Ini diperpanjang masa kerjanya yang akan berakhir di Desember 2026 nanti,” ujar Prasetyo.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN untuk memastikan keberlanjutan tenaga yang selama ini menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Peluang Seleksi CPNS 2027

Prasetyo menambahkan, pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus bagi pegawai yang terkendala persyaratan seleksi, terutama batas usia. Langkah ini dipertimbangkan dengan melihat kebutuhan riil tenaga aparatur di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah akan melaksanakan rekrutmen CPNS dengan mempertimbangkan kebutuhan dan komposisi aparatur sipil negara (ASN), termasuk untuk mengantisipasi pegawai yang memasuki masa pensiun.

Seluruh keputusan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama DPR RI dalam memberikan kepastian status dan keberlanjutan kerja tenaga non-ASN lintas sektor. [*]

Share berita ini

dialeksis.com