DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gaji dan tunjangan melekat ASN Kementerian Agama mulai Agustus 2026 dibayarkan melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Proses persiapan terus dilakukan, salah satunya melalui percepatan transformasi sistem pengelolaan belanja pegawai melalui integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan PPP.
Langkah ini dibahas bersama dalam Konsinyering Persiapan Implementasi Interkoneksi SIMPEG dan Aplikasi Gaji Web (AGW) di Jakarta. Acara diikuti para pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan Kementerian Agama pada seluruh satuan kerja di Indonesia. Konsiyering digelar dalam beberapa angkatan dari 29 Juni sampai 12 Juli 2026.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama Ahmad Hidayatullah mengatakan transformasi ini bukan sekadar perubahan sistem pembayaran gaji, melainkan bagian dari penguatan tata kelola belanja pegawai secara menyeluruh.
"Yang kita selesaikan sekarang adalah tahapan pertama, yaitu memastikan pembayaran gaji dan tunjangan melekat berjalan baik. Setelah itu kita akan masuk pada tahapan berikutnya, yaitu tunjangan kinerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/7/2026).
Menurut Ahmad, seluruh komponen belanja pegawai nantinya akan diarahkan menggunakan satu platform yang terintegrasi sehingga proses pembayaran, pengelolaan data, hingga perencanaan anggaran dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.
Ia menjelaskan bahwa ketika seluruh pembayaran telah berjalan melalui satu sistem, Kementerian Agama akan lebih mudah menyusun kebutuhan anggaran belanja pegawai tanpa harus melakukan pengumpulan data secara manual dari setiap satuan kerja.
Transformasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan belanja pegawai. Ahmad menegaskan bahwa setelah interkoneksi berjalan penuh, pekerjaan administratif yang selama ini berulang dapat dikurangi sehingga pengelola keuangan dapat lebih fokus pada pengembangan layanan dan inovasi.
Kementerian Agama menargetkan seluruh pembayaran gaji dan tunjangan melekat ASN mulai Agustus 2026 dilakukan melalui Platform Pembayaran Pemerintah. Implementasi tersebut diawali dengan piloting di tujuh satuan kerja sebelum diterapkan secara nasional. Integrasi ini menghubungkan data kepegawaian dengan sistem perbendaharaan pemerintah sehingga pembayaran hak pegawai dilakukan berdasarkan data yang telah tervalidasi.
Ahmad menjelaskan, keberhasilan tahapan pertama akan menjadi fondasi bagi integrasi pembayaran tunjangan kinerja pada tahap berikutnya. Karena itu, seluruh satuan kerja diminta memastikan validitas data kepegawaian sebelum implementasi dilakukan.
"Kita selesaikan dulu gaji dan tunjangan melekat. Setelah itu baru masuk ke tunjangan kinerja," tegasnya.
Penguatan tata kelola tersebut juga sejalan dengan upaya Kementerian Agama meningkatkan kesejahteraan ASN. Sebelumnya, usulan penyesuaian tunjangan kinerja Kementerian Agama hingga 80% telah memperoleh persetujuan dari Kementerian PANRB berdasarkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi, dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme pemerintah.
Melalui transformasi belanja pegawai ini, Kementerian Agama berharap peningkatan kesejahteraan ASN berjalan beriringan dengan tata kelola keuangan yang semakin akurat, transparan, dan akuntabel. [*]
Share berita ini